Polres Labusel Ringkus Anggota Sindikat Narkoba Antarprovinsi, Bawa Ganja 27 Kg

Polres Labusel Ringkus Anggota Sindikat Narkoba Antarprovinsi, Bawa Ganja 27 Kg
SITA 27 KG GANJA: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan seorang pria anggota sindikat narkoba antarprovinsi membawa 27 kg ganja dalam bagasi mobilnya, untuk di bawa ke Padang. (FOTO: Dok. Satres Narkoba Polres Labusel/Ist)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU SELATAN ~ Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar sindikat narkoba antraprovinsi dengan mengamankan 27.869 gram ganja kering, yang dikemas dalam 26 paket, Jumat (9/1/2026).

Hal ini terungkap dari keterangan pers yang berlangsung di Mapolres Labusel, Senin (12/1/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan melalui layanan Dumas Presisi tentang seorang pria berinisial D yang sering melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, kuat dugaan membawa narkotika jenis ganja.

BACA JUGA: Polsek Dolok Masihul Ringkus 3 Pria Akibat Nekat Tanam Ganja

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Labusel melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver yang dikendarai D. Saat upaya penangkapan berlangsung, pengemudi berusaha melarikan diri sehingga polisi menembakkan tindakan tegas terukur.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan dan Barang Bukti

Dari hasil penggeladahan, petugas menemukan 26 paket ganja di bagasi mobil. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp75 ribu, satu unit handphone merek Vivo, dompet warna coklat, serta mobil Ford Everest BK 1305 XJ.

Pelaku DAS alias D (40) berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Kota Padang. Ia mengakui ganja itu dari seseorang berinisial MN, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Transaksi dengan sistem kerja menggunakan uang muka sebesar Rp9 juta. Polisi kini tengah mengembangkan sindikat narkoba antarprovinsi ini untuk menangkap pemasok.

BACA JUGA: Kaleidoskop 2025: BNN Sumut Ungkap 67 Kasus Narkoba, Musnahkan 19 Ton Ganja dan Bongkar 3 Jaringan Besar

Pesan Tegas Polisi kepada Masyarakat

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Narkoba bukan hanya merusak pelaku, tetapi menghancurkan keluarga dan masa depan generasi,” ujar AKP Sahat.

BACA JUGA: Polres Sergai Ringkus Kurir 24,6 Kg Ganja dari Angkutan Umum di Sergai

Ia menambahkan, Polres Labusel akan terus konsisten memberantas narkotika.

“Sesuai arahan Kapolres, kami berkomitmen bekerja secara presisi, cepat, cerdas, dan tuntas, dengan tetap mengedepankan keikhlasan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih hukum.

Hadir dalam keterangan pers tersebut, Kasatres Narkoba AKP Sahat mewakili Kapolres. Turut hadir Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP D. Tarigan, dan KBO Satres Narkoba IPTU Imam Munandar. (KSC)

REPORTER: Arif Genta Buana

Pos terkait