KLIKSUMUT.COM | SERDANGBEDAGAI ~ Personel Satlantas dan Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di depan SPBU Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penggeledahan tersangka berinisial A R alias D (29), pertugas juga mengamankan barang bukti ganja seberat 24,6 kilogram.
Penangkapan Berawal dari Kecurigaan Petugas
Kasubag Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, menjelaskan penangkapan berawal saat personel Satlantas dan Satnarkoba Polres Sergai melakukan pengaturan lalu lintas. Kegiatan tersebeut sekaligus pengamanan antrian pengisian BBM di SPBU. Saat itu, sebuah mobil minibus komersial tipe Toyota HiAce travel melaju dengan cepat dan menerobos antrian, mengabaikan arahan petugas.
BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Tangkap Dua Kurir di Labuhanbatu
Petugas yang merasa curiga langsung menghentikan kendaraan tersebut dan menginterogasi sopirnya, yang bernama Pirman (33), warga Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Kenapa tidak menghiraukan himbauan petugas?” tanya polisi.
Pirman menjawab, “Mau cepat, pak, karena terburu-buru.”
Pemeriksaan Temukan Narkoba dalam Koper dan Tas Ransel
Karena merasa curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan di dalam mobil tersebut. Hasilnya, ditemukan satu tas ransel coklat yang berisi lima bungkus plastik asoy dibalut lakban coklat, yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 15 Kg di Labuhanbatu, Warga Asahan dan Tanjungbalai Terlibat
Tidak hanya itu, petugas juga memeriksa bagasi belakang kendaraan dan menemukan satu koper berwarna biru yang berisi 23 bungkus plastik asoy dengan lakban coklat, yang juga berisi ganja.
Dengan bukti tersebut, petugas segera membawa sopir dan penumpang ke Mapolres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Mengaku Dapat Upah dari Pemesannya
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH., MH, mengungkapkan, hasil interogasi petugas, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang berinisial A L (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Batam, Dua Kurir Diamankan
Tersangka AR alias D mengaku akan menyerahkan ganja itu kepada pemesan atas perintah AL, dengan janji upah Rp 500.000 per kilogram.
Tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran ganja tersebut. “Saya melakukannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” kata tersangka AR alias D.
Amankan Barang Bukti
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah ransel berisi 5 bungkus plastik asoy berisikan ganja. Petugas juga mengamankan 1 buah koper biru berisi 23 bungkus plastik asoy berisikan ganja, dan uang tunai sebesar Rp82.000. Total berat bruto ganja yang ditemukan mencapai 24,6 kilogram.
BACA JUGA: Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Polda Sumut Ungkap Modus Keji Gunakan PMI Ilegal Jadi Kurir
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone merk Samsung warna hijau, dan 1 lembar tiket penumpang atas nama AR alias D.
Tindak Pidana yang Dikenakan kepada Tersangka
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, menegaskan, tersangka AR alias D melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kg atau dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 kg.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (KSC)
REPORTER: Liberti Lubis





