KLIKSUMUT.COM | SERDANGBEDAGAI ~ Polsek Dolok Masihul meringkus tiga pria karena nekat menanam pohon ganja di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (6/1/2026) sore.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Ismail Har, menjelaskan tim unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua batang pohon ganja di halaman belakang rumah pelaku A A (42).
Kapolsek Dolok Masihul, AKP H.D. Simanjuntak, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan yang akurat, sekira pukul 16.00 WIB, kami melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” ujar Ipda Ismail Har.
Ringkus Tiga Pelaku di Tempat Kejadian
Petugas berhasil menangkap pelaku AA, serta dua rekannya, S (27) warga Lingkungan IV, dan H (41) warga Lingkungan III, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi. Penangkapan berlangsung saat ketiga tersangka duduk di dapur sambil mengawasi tanaman ganja yang mereka tanam.
Penggerebekan tersebut melibatkan Muspika, tokoh masyarakat, serta Tim 11 yang turut mencabut tanaman ganja.
Selain dua batang pohon ganja, polisi mengamankan dua ikatan daun ganja, satu bungkus kertas tictac merek Toreador, dan satu unit ponsel Samsung. Semua barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku dan Tindak Lanjut Polisi
Pelaku AA mengaku bahwa dua batang pohon ganja telah ia tanam selama empat bulan. Bibitnya berasal Aceh ketika merantau ke Aceh beberapa waktu lalu. Kepada pihak kepolisian, ia menjelaskan proses penanaman dan perawatan tanaman ganja tersebut.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 111 sub 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegas Ipda Ismail Har. (KSC)
REPORTER: Liberti Lubis








