Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Dedy Samosir

Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Dedy Samosir
TERSANGKA PEMBUNUH DEDY SAMOSIR: Kedua tersangka pembunuhan Dedy Samosir diamankan di Mapolres Tebingtinggi bersama pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian. (FOTO: Satreskrim Polres Tebingtinggi)

KLIKSUMUT.COM | TEBINGTINGGI ~ Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua pria terkait dugaan pembunuhan terhadap Dedy Samosir (35). Jasad korban ditemukan di bantaran Sungai Lagunda, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (1/3/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Jumat (27/2/2026), sekira pukul 03.00–04.00 WIB.

.“Kasus ini bermula dari laporan penemuan jasad seorang pria bernama Dedy Samosir, warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, di aliran Sungai Lagunda,” ungkap AKP Budi.

BACA JUGA: Polres Sergai Ungkap Kasus Pembunuhan di Kotarih

Penangkapan Pelaku

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi mengungkap identitas dua pelaku yang diduga terlibat. Keduanya berinisial RH (40) dan JT (46), warga Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah.

Bacaan Lainnya

“Petugas menangkap salah satu pelaku di sebuah warung milik warga, sementara pelaku lainnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” papar AKP Budi.

Peran Pelaku dan Barang Bukti

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku RH mengakui telah menusuk bagian perut korban serta menggorok leher menggunakan sebilah pisau. Sementara pelaku JT diduga memegangi tangan korban saat kejadian berlangsung.

BACA JUGA: Polsek Berastagi Raih Penghargaan Usai Ungkap Pembunuhan dan Curanmor

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 458 KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (KSC)

REPORTER: Julianto Irwan Silitonga

Pos terkait