KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN ~ Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap MZ (24), warga Kecamatan Trumon, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Korban berinisial B (16), warga Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan berlangsung setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi secara intensif, Senin (2/3/2026) dini hari.
Peristiwa ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2026 di wilayah hukum Polsek Trumon Timur. Laporan tersebut terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 20 November 2025, di areal perkebunan sawit milik warga di Aceh Selatan.
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan segera memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus secara profesional dan terang benderang.
BACA JUGA: Kapolresta Barelang Tangkap Guru Pelaku Perbuatan Cabul di Batam
Pelacakan dan Penangkapan Terduga Pelaku
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan MZ, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, memerintahkan tim untuk menangkap pelaku sesuai surat perintah yang diterbitkan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim menegaskan, tim bergerak melakukan pencarian di wilayah Trumon dan sekitarnya. Hasil pengembangan menunjukkan pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Bakal Buah, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Petugas melakukan konsolidasi sebelum menindaklanjuti penangkapan.
“Kami menegaskan bahwa setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius dan profesional,” ujar Iptu Narsyah Agustian.
Iptu Narsyah Agustian juga menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masa depan anak.
BACA JUGA: Polsek Sekupang Amankan Remaja Cabuli Anak Sebaya
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Proses Hukum Berlanjut
Tim berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin, 2 Maret 2026, sekira pukul 03.00 WIB.
Penyidik menjerat MZ dengan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku. (KSC)
REPORTER: Dahyati








