Kapolresta Barelang Tangkap Guru Pelaku Perbuatan Cabul di Batam

Kapolresta Barelang Tangkap Guru Pelaku Perbuatan Cabul di Batam
PERBUATAN CABUL DI SEKOLAH: Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, ungkap kasus perbuatan cabul di SMK Negeri 1 Batam dan tetapkan tersangka. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Aji. Kasus ini melibatkan seorang guru berinisial MJ (32) yang melakukan pelecehan terhadap siswi berusia 16 tahun di SMK Negeri 1 Batam.

Konferensi pers berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02/2026). Hadir Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, bersama jajaran kepolisian dan Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti.

Kronologi Kejadian

Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 6 Januari 2026. Kejadian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung BSDC area Ruang Gallery Kewirausahaan Ruangan K2.2 SMK Negeri 1 Batam, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji.

BACA JUGA: Polsek Sekupang Amankan Remaja 14 Tahun Terkait Dugaan Pencabulan Bocah 6 Tahun

Pelapor berinisial H (45) melaporkan kejadian yang menimpa korban A (16). Tersangka MJ, guru di sekolah tersebut, menawarkan tiga pilihan hukuman karena korban terlambat mengikuti pelajaran.

Bacaan Lainnya

“Modus yang tersangka adalah dengan memberikan tiga opsi hukuman, yakni pemberian skor poin 1000 atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan ‘tahan malu’. Dari pilihan tersebut, korban memilih ‘tahan malu’ yang kemudian tersangka menyalahgunakan untuk melakukan perbuatan cabul,” paparnya.

Penyidikan menunjukkan bahwa sekitar pukul 16.30 WIB, korban terlambat masuk kelas. Setelah kegiatan belajar selesai, tersangka memanggil korban ke ruang kerjanya dan menawarkan tiga opsi hukuman. Setelah korban memilih “tahan malu”, tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan melakukan perbuatan cabul.

BACA JUGA: Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Batam

Penanganan dan Penahanan Tersangka

Sekitar pukul 19.20 WIB, korban melaporkan kejadian kepada pelapor. Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum.

Berdasarkan gelar perkara pada 23 Januari 2026, penyidik meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2026 dan diperiksa serta ditahan di Polsek Batu Aji pada 10 Februari 2026. MJ kini dipersangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Kombes Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan adil serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

BACA JUGA: Polsek Bengkong Amakan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dukungan Psikososial dan Perlindungan Anak

Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti, menyampaikan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.

“Kami sudah melakukan penguatan perbuatan dan asesmen psikososial terhadap korban dan juga telah melaksanakan visum psikiatikum berdasarkan rujukan dari Polsek Batu Aji sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Kapolresta.

Novi juga menjelaskan, pihaknya terus melakukan monitoring terhadap psikologis korban.

“Kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi psikososial korban serta memastikan keberlanjutan dan terpenuhinya hak pendidikan korban. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pendampingan dan pengungsian terhadap korban,” tambahnya. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait