KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pncabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (8/1/2026).
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menegaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Pengaduan (LP) seorang perempuan berinisial K.
Dalam laporannya, K menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Kota Batam pada Minggu, (21/12/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan pelaku, juga anak di bawah umur dengan usia yang sama.
BACA JUGA: Oknum ASN Tapteng Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Sibolga
Pengakuan Korban dan Trauma Psikologis
Dari keterangan awal, dugaan peristiwa itu terungkap setelah pelapor mendapatkan informasi dari anak keduanya dan menanyakan langsung kepada korban. Korban mengaku perbuatan tersebut terjadi beberapa kali, dengan kejadian terakhir berlangsung di salah satu lokasi karaoke keluarga di Kota Batam. Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera memeriksa saksi-saksi, mendalami keterangan pelapor dan korban, serta mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana. Langkah ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Polres Karo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak 13 Tahun di Berastagi
Polisi Amankan Terlapor dan Barang Bukti
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, memimpin anggotanya menangkap pelaku, Kamis (8/1/2026), sekitar pukul 15.30 WIB.
Petugas kemudian memeriksa anak tersebut dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menyatakan penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penangkapan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas Iptu Yuli Endra.
BACA JUGA: Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang terkait dengan kejadian.
Anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita mengimbau seluruh orang tua memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” pesan Iptu Yuli Endra. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








