Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Batam

Polsek Bengkong Amakan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
AMANKAN PELAKU PENCABULAN ANAK: Polsek Bengkong berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Batam. (FOTO: Dok. Reskrim Polsek Bengkong/Ist)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap pria berinisial M.R alias Yy (65) atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (10/1/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 9 Januari 2026.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencabulan terjadi Kota Batam, Kamis (8/1/2026). Korban, SKR (4), pergi seorang diri ke warung milik tersangka setelah menerima uang jajan dari ibunya.
Setelah memilih dan membayar jajanan, kuat dugaan tersangka membawa korban ke dalam rumahnya dan melakukan perbuatan cabul.

BACA JUGA: Polsek Bengkong Amakan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Akibat ketakutan, korban menangis dan berteriak hingga akhir pelaku melepaskan korban.

Korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Mendengar pengakuan korban, keluarga segera bermusyawarah dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang, Jumat (9/1/2026) siang.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang memperoleh informasi keberadaan pelaku yang telah diamankan oleh warga pada Jumat malam.

BACA JUGA: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Medan

Bacaan Lainnya

Agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait. menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Riyanto membawa anggotanya memboyong pelaku ke Polsek Sekupang.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan saksi, visum et repertum (VER) terhadap korban, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Hasil gelar perkara menetapkan M.R sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak. Tersangka melanggar Pasal 415 huruf b dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA: Polres Karo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak 13 Tahun di Berastagi

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait mengimbau warga agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kita imbau masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pesannya. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait