KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial FBR (14) yang terindikasi melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Batam.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan pihaknya menetapkan FBR sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, Polsek Sekupang juga telah melakukan pengamanan untuk menjalani proses penyidikan, Selasa (20/1/2026.
Terungkap dari Perilaku Korban
Kompol Hippal Tua Sirait memaparkan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban berinisial SI, Selasa (23/12/2025). Saat itu, korban memperagakan perilaku tidak wajar berupa gerakan yang mengarah pada tindakan pencabulan di hadapan orang tuanya.
BACA JUGA: Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Batam
Merasa terkejut, orang tua korban langsung menanyakan asal perilaku tersebut. Korban kemudian mengaku bahwa FBR telah melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya di area semak-semak dekat masjid.
“Berdasarkan pengakuan korban, orang tua korban langsung mengecek rekaman CCTV masjid. Dari rekaman pada tanggal 19 Desember 2025 petang, terlihat jelas pelaku membawa korban berjalan ke arah semak-semak di ujung area masjid,” jelasnya.
Penyelidikan dan Pengamanan Pelaku
Usai menerima laporan resmi dari orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.
BACA JUGA: Polsek Bengkong Amakan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Setelah hasil Visum et Repertum keluar dan penyidik menilai alat bukti telah mencukupi, petugas mendatangi kediaman FBR dan mengamankannya, pada Selasa, 20 Januari 2026 sore. Polisi melaksanakan proses penjemputan dan pemeriksaan dengan pendampingan orang tua pelaku karena FBR masih berstatus anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang korban kenakan saat kejadian serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
BACA JUGA: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Medan
Ancaman Pidana dan Upaya Diversi
Atas perbuatannya, FBR terancam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak Penculan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Meski demikian, Kompol Hippal Tua Sirait menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan perlindungan anak. Mengingat pelaku masih berusia 14 tahun, kepolisian merencanakan upaya diversi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami tetap proses perkara ini secara profesional. Tetap memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun pelaku, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








