KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH ~ Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk membahas kondisi terkini media sosial di Aceh yang semakin mengkhawatirkan. Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (22/1/2026). Pertemuan ini sebagai respons terhadap sulitnya mengendalikan perkembangan ruang digital.
Dalam kesempatan itu, Nasir melibatkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominsa) Aceh, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Sementara Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi, hadir bersama para komisioner.
BACA JUGA: Pemerintah Aceh Dorong KPI Susun Aturan Pengawasan Konten Media Sosial Sesuai Qanun Penyiaran
Media Sosial Kian Meresahkan
Nasir menekankan bahwa media sosial di Aceh sudah kebablasan dan berpotensi mengguncang moral masyarakat serta sendi-sendi sosial. Menurutnya, media sosial yang seharusnya menjadi sarana edukasi, informasi, dan komunikasi positif, dalam banyak kasus justru berubah menjadi ruang penyebaran konten meresahkan, provokatif, dan bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh.
“Fenomena ini tidak bisa kita biarkan. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya moral generasi muda, meningkatnya konflik sosial, hingga melemahnya tatanan nilai yang selama ini dijaga masyarakat Aceh,” ujarnya.
BACA JUGA: Sekda Aceh Dorong KPI Awasi Konten Digital Sesuai Qanun Penyiaran
Strategi Pengawasan dan Sinergi Lintas Lembaga
Rapat kemudian membahas mekanisme pengawasan konten media sosial dan penyiaran digital. KPI Aceh memaparkan peran dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan siaran, termasuk tantangan di era digital ketika batas antara penyiaran konvensional dan konten media sosial semakin kabur.
Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi ,menegaskan perlunya sinergi lintas lembaga untuk menanggulangi persoalan ini.
“Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada satu institusi. Kami membutuhkan kerja sama antara KPI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA: USU dan SMAN 2 Medan Deklarasi Anti-Intoleransi di Ruang Digital
Selain pengawasan, rapat juga membahas aspek penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran di ruang digital.
Pemerintah Aceh dan KPI Aceh menilai penting adanya mekanisme penindakan yang jelas agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara terukur, adil, dan memberi efek jera. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








