Polsek Sekupang Amankan Remaja Cabuli Anak Sebaya

Polsek Sekupang Amankan Remaja Cabuli Anak Sebaya
REMAJA CABULI ANAK SEBAYA: Polsek Sekupang amankan remaja yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (FOTO: Ilustrasi/Ist)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Polsek Sekupang mengamankan RF, remaja berusia 17 tahun atas tuduhan melakukan pencabulan tehadap NV (17), anak di bawah umur di Batam, Senin (19/1/2026) malam.

Kanit Reskrim Sekupang, Ipda Riyanto, menegaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 21.30 WIB, ketika paman korban mendatangi rumah keponakannya. Saat membuka pintu, paman korban melihat keponakannya dalam kondisi ketakutan dan menangis. Korban mengaku bahwa RF telah berusaha melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya.

“Saksi (paman korban) kemudian mencari keberadaan pelaku dan menemukannya sedang bersembunyi di dalam kamar mandi,” paparnya.

BACA JUGA: Polsek Sekupang Amankan Remaja 14 Tahun Terkait Dugaan Pencabulan Bocah 6 Tahun

Melihat kejadian tersebut, paman korban spontan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung berkumpul dan sempat mengamankan RF.

Bacaan Lainnya

Polisi Evakuasi Pelaku dari Amukan Massa

Unit Reskrim Polsek Sekupang yang menerima laporan warga bergerak cepat ke lokasi. Unit Reskrim kemudian mengevakuasi RF dari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan RF sebagai tersangka. Hasil Visum et Repertum (VER) memperkuat penetapan status tersangka RF.

BACA JUGA: Polres Karo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak 13 Tahun di Berastagi

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti satu helai celana dalam dan 1 buah kondom. Tim juga menyita dua buah ponsel.

Atas perbuatannya, tim penyidik menjerat RF dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP terkait pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mengingat status tersangka dan korban yang masih di bawah umur, Polsek Sekupang memastikan proses hukum berjalan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk upaya Diversi sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait