Polresta Jambi Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Sabu dan 998 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap di Telanaipura

Polresta Jambi Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Sabu dan 998 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap di Telanaipura
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Jambi. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Jambi. Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba ditangkap dengan barang bukti 2,1 kilogram sabu dan 998 butir pil ekstasi merek Heineken.

Kedua tersangka masing-masing berinisial H.S. (35) dan R.A. (35), warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Mereka diamankan di pinggir Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16 Tersangka dan 112 Hektare Lebih Lahan Terbakar

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pria tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan modus penyimpanan narkoba yang terbilang tidak biasa. Sabu dan ekstasi disembunyikan di dalam bungkus jajanan untuk mengelabui petugas.

Dari tas selempang berwarna cokelat milik pelaku, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus jajanan kacang atom. Selain itu, ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat yang disimpan di dalam bungkus jajanan Kris Bee.

Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti di lokasi penangkapan.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah tiang listrik tidak jauh dari lokasi penangkapan serta di rumah R.A. di Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut. Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah paket narkotika yang diduga sabu dan ekstasi, berikut peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Di antaranya satu kantong belanja berwarna hijau berisi dua paket besar diduga sabu dengan kemasan bertuliskan huruf Cina, tiga paket plastik klip ukuran sedang diduga sabu, serta satu paket besar yang telah terbuka diduga berisi pil ekstasi merek Heineken.

Polisi juga menyita empat pak plastik klip bening kosong, dua timbangan digital, spidol, dan gunting.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti berupa:
1. Sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 2.122,4 gram.
2. Sebanyak 998 butir diduga pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat dengan berat netto 419,16 gram.
3. Empat pak plastik klip bening berbagai ukuran.
4. Dua unit timbangan digital.
5. Dua bungkus jajanan kacang atom dan dua bungkus jajanan Kris Bee.
6. Satu tas selempang warna cokelat.
7. Satu buah spidol dan satu buah gunting.
8. Satu tas belanja warna hijau.
9. Dua unit telepon seluler Android.
10. Satu unit sepeda motor Suzuki FU.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu sekitar 2 kilogram dan 998 butir ekstasi dari seorang pria berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).

Keduanya diduga bekerja dengan sistem memperjualbelikan narkotika tersebut. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengedarkan seluruh barang haram tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.

“Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. Saat ini pemasok barang haram tersebut, Sdr. E masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tegas Kapolresta Jambi.

Sementara itu, AKP Tito menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ini bukti bahwa masyarakat sudah tidak takut lagi untuk melawan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba, jangan beri ruang bagi pengedar di lingkungan kita. Laporkan melalui Call Center 110,” ujar AKP Tito.

BACA JUGA: Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih untuk Masyarakat Desa Pulau Lintang Sarolangun

Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan pemasok berinisial E serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait