KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH ~ Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan ARS (30), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. ARS ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan kerabatnya sendiri.
Kasat Reskrim IPTU Dian menjelaskan, pihak kepolisian menindaklanjuti dua laporan polisi sekaligus, yakni dugaan penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penganiayaan pertama terjadi pada tante pelaku, RP (41), Rabu (4/3/2026). Perselisihan paham terkait persoalan keluarga memicu pertengkaran. Dalam kondisi emosi, ARS memukul wajah korban dan melempar batu hingga korban terjatuh dan pingsan di lokasi.
BACA JUGA: LBH Medan Praperadilankan Kapolrestabes Medan atas Penghentian Kasus Dugaan KDRT
Istri Jadi Korban Kekerasan
Keesokan harinya, ARS kembali melakukan kekerasan, kali ini terhadap istrinya, NG (29), Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Diduga dipengaruhi minuman keras, ARS pulang ke rumah dan meminta pintu dibuka. Saat terjadi cekcok, ARS memukul korban secara berulang dan mencekik lehernya.
“Ketika korban hendak mengambil hijab, pelaku diduga melakukan pemukulan secara berulang dan mencekik leher korban,” jelas IPTU Dian, Senin (9/3/26). Akibat penganiayaan, korban mengalami memar di mata kiri dan leher, kemudian melarikan diri dan melapor ke polisi.
BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku KDRT di Bener Meriah
Tim Opsnal Bertindak Cepat
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menerima informasi ARS berada di Lingkungan III, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan,” kata IPTU Dian. ARS kini ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (KSC)
REPORTER: Benny Setiawan





