BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan di Masjid-Masjid Kota Langsa

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan di Masjid-Masjid Kota Langsa
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa juga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Dewan Masjid Indonesia Kota Langsa pada tanggal 10 Februari 2026. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | LANGSA – BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja informal atau Bukan Pemerima Upah (BPU). Dalam rangka memperluas cakupan perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi, termasuk ke para pengurus masjid di Kota Langsa.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa juga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Dewan Masjid Indonesia Kota Langsa pada tanggal 10 Februari 2026, sehingga BPJS Ketenagakerjaan diberikan izin untuk melakukan sosialisasi serta memasang materi informatif tentang perlindungan sosial ketenagakerjaan di area masjid.

BACA JUGA: Dana BPJS Ketenagakerjaan Nyaris Rp900 Triliun, Pemerintah Dorong Pengelolaan Optimal

Adapun pada Senin, 9 Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa mengunjungi serta melakukan sosialiasi kepada para pengurus Masjid Muwahiddin, Gampong Jawa. Kegiatan dilaksanakan sore hari selepas Sholat Ashar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa, Eriadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh pengurus masjid, maupun para jamaah untuk mendapatkan perlindungan paripurna melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Terima kasih kepada pengurus Masjid Muwahiddin yang telah mengizinkan kami untuk mensosialisasikan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami ingin memastikan Bapak Ibu semua terlindungi pada saat melakukan pekerjaannya,” ujar Eriadi.

Eriadi juga menyampaikan tidak hanya pengurus masjid yang bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah juga dapat dilindungi dengan iuran per bulan hanya Rp 16.800.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Bisa Diakses Saat Mudik Lebaran 2026

“Kami juga sekaligus mengajak para jamaah maupun seluruh pekerja informal, hanya dengan Rp 16.800 per bulan bisa mendapatkan perlindungan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” ungkap Eriadi.

Sebagai informasi, besaran santunan untuk Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 42 juta. Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jika terjadi kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya perawatan tanpa batas biaya. Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, maka peserta akan mendapatkan santunan sebesar 48 dikali pendapatan yang didaftarkan, serta beasiswa untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp 174 juta. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait