Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku KDRT di Bener Meriah

Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku KDRT di Bener Meriah
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Polres Aceh Tengah tangkap WM (24) terkait kasus KDRT di Bener Meriah, Minggu (15/2/2026). (FOTO: PPA Polres Aceh Tengah/Ilustrasi)

KLIKSUMUT.COM | ACEH TENGAH ~ Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap WM (24), warga Kabupaten Bener Meriah, yang kuat dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (15/2/2026) sore.

Penangkapan berlangsung setelah penyidik menerima laporan polisi dan mengantongi minimal dua alat bukti sah. Penanganan perkara mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 15 Februari 2026.

Polisi menetapkan WM sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Heboh! Aktor Drakor ‘Trigger’ Lee Ji Hoon Dipolisikan Istri karena Dugaan KDRT, Ini Klarifikasi Agensi

Kronologi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Korban, LI (32), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, mengalami KDRT bersama dua anaknya yang masih di bawah umur. Peristiwa terjadi di Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan awal korban kepada penyidik, kejadian bermula saat tersangka memutar musik dengan volume keras dan menggeber sepeda motor di dalam rumah. Teguran korban diduga memicu emosi WM hingga melakukan kekerasan fisik terhadap LI, anaknya yang berusia enam tahun, serta penganiayaan terhadap pelapor yang sedang menggendong bayi.

Setelah mengalami penganiayaan, korban keluar rumah meminta pertolongan warga dan kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

BACA JUGA: Gugatan Cerai Ruce Nuenda Bongkar KDRT, Citra Harmonis “Sasuke Family” di TikTok Ternoda

Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, menegaskan bahwa pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan korban.

“Unit PPA bersama personel segera bergerak menindaklanjuti laporan korban serta berkoordinasi dengan personel Polsek Pegasing. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada korban KDRT dan menindak tegas setiap kekerasan dalam rumah tangga. (KSC)

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait