LBH Medan Praperadilankan Kapolrestabes Medan atas Penghentian Kasus Dugaan KDRT

LBH Medan Praperadilankan Kapolrestabes Medan atas Penghentian Kasus Dugaan KDRT
PRAPERADILANKAN POLRESTABES MEDAN: LBH Medan mengajukan praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan setelah penyidik menghentikan penyidikan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga di Medan sejak 2023. (FOTO: Doc. LBH Medan)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan dan jajarannya setelah penyidik menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga bernama Monica. Korban sebelumnya melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan mantan suaminya, AN, hampir tiga tahun lalu.

Monica melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polrestabes Medan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 April 2023. Namun, hingga kini proses hukum perkara tersebut tidak berlanjut setelah penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Bacaan Lainnya

Dugaan Kejanggalan dalam Proses Penyelidikan

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menjelaskan bahwa setelah korban melapor, penyidik Polrestabes Medan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, korban diduga harus menanggung biaya olah TKP sebesar Rp1.300.000.

BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku KDRT di Bener Meriah

“Namun, saat dilakukan olah TKP Penyelidik hanya mengambil foto rumah korban dari luar dan tidak langsung mengambil barang bukti berupa martil dan sofa yang jebol tanpa alasan yang jelas,” ujar Irvan dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2026).

Irvan menambahkan bahwa korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Universitas Sumatera Utara oleh dr. M. Surya Husada, M.Ked(KJ), Sp.KJ atas rujukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Untuk memperkuat laporannya, korban juga menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk saksi, tangkapan layar percakapan, serta dokumen elektronik berupa rekaman suara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Setelah memeriksa korban, saksi, dan alat bukti lainnya, Unit PPA Polrestabes Medan akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka sekitar satu tahun setelah laporan dibuat. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/7/148/VI/RES.1.2.4/2024/RESKRIM tertanggal 20 Juni 2024.

BACA JUGA: Heboh! Aktor Drakor ‘Trigger’ Lee Ji Hoon Dipolisikan Istri karena Dugaan KDRT, Ini Klarifikasi Agensi

“Setalah AW ditetapkan sebagai Tersangka, laporan korban tidak kunjung lengkap atau P21, hingga sampai saat ini dan parahnya laporan korban dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” tambah Irvan.

Berkas Perkara Tiga Kali Dikembalikan Jaksa

Irvan menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Medan. Namun, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas tersebut sebanyak tiga kali atau P-19. Pengembalian terakhir terjadi pada 28 November 2024 karena jaksa menilai masih ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.

“Sejak pengembalian terakhir itu, lebih dari lima bulan berlalu penyidik tindak menindaklanjuti dan memenuhi petunjuk jaksa. Kondisi stagnasi tersebut pada akhirnya tidak menunjukkan progres penegakan hukum dan justru berujung pada penghentian penyidikan laporan korban di Polrestabes Medan,” jelas Irvan.

BACA JUGA: Gugatan Cerai Ruce Nuenda Bongkar KDRT, Citra Harmonis “Sasuke Family” di TikTok Ternoda

Penyidik kemudian menghentikan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: B/1350-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 19 Januari 2026 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/68-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim dengan tanggal yang sama.

LBH Medan Nilai Penghentian Penyidikan Bertentangan dengan Hukum

Kepala Divisi Advokasi LBH Medan, Annisa Pertiwi, SH, menilai keputusan penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana serta prinsip hak asasi manusia. Ia menilai langkah tersebut janggal karena sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

Menurut Annisa, Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan bahwa tersangka adalah seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

BACA JUGA: Berkas Tersangka KDRT Tak Kunjung P21, LBH Medan Soroti Kinerja Polrestabes Medan: Tidak Profesional dan Diduga Berpihak

“Tidak hanya itu jika ditelah secara mendalam dan penyidik profesional, berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya,” sebut Annisa.

Penghentian Penyidikan Dinilai Tidak Sah

Karena itu, LBH Medan menilai penghentian penyidikan tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Sebagai kuasa hukum korban sekaligus lembaga yang fokus pada penegakan hukum dan HAM, LBH Medan mengajukan praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan, Kanit PPA, dan jajarannya ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Selain itu, LBH Medan juga menggugat Kapolri dan jajarannya dalam praperadilan sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas tindakan anggota yang dinilai merugikan hak korban dalam mencari keadilan.

Annisa menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut juga diduga bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

“Melaui prapid ini LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan Kapolrestabes Medan tidak sah dan melanjutkan penyidikan hingga P21 dan Tersangka di adili dipersidangan,” ujar Annisa. (KSC)

Pos terkait