KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan hingga kini masih dalam proses penyidikan dan tidak pernah dihentikan.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait penanganan kasus yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tertanggal 25 Juni 2021.
Sejak laporan diterima dari pelapor berinisial H, penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum guna mengungkap peristiwa pidana dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi yang berinisial A, MT alias M, RW, MI, dan CNMRS. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu lembar slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2.500.000, kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza, fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95 juta, uang tunai Rp2.500.000, serta satu set fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial A. Namun, hingga saat ini tersangka belum berhasil ditemukan sehingga kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mempercepat proses penegakan hukum.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka A, menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, serta mencari keberadaan mobil Avanza BK 1564 WF yang diketahui telah dijual oleh salah satu saksi dalam kasus itu.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan bahwa informasi yang menyebut perkara tersebut tidak ditangani merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta proses hukum yang sedang berjalan.
“Polres Serdang Bedagai memastikan bahwa perkara tersebut masih berproses dan tidak pernah dihentikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO terhadap tersangka. Saat ini penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka, pihak-pihak yang berkaitan, serta barang bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bringin Jaya, Sabtu (20/6/2026).
Ia juga menegaskan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik disebut terus berupaya maksimal untuk mengungkap keberadaan tersangka sekaligus melengkapi alat bukti agar proses hukum dapat segera dituntaskan.
BACA JUGA: Diduga Palak Wisatawan di Pemandian Air Panas Doulu, Dua Pria Diamankan Polisi di Berastagi
Polres Sergai turut mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang dan memperoleh informasi dari sumber yang akurat serta berimbang.
Dengan berbagai langkah penyidikan yang telah dilakukan, kepolisian berharap perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (KSC)
REPORTER: Liberti Lubis








