Polres Sergai Musnahkan 14,5 Kilogram Ganja, Sita dari Dua Kurir

Polres Sergai Musnahkan 14,5 Kilogram Ganja, Sita dari Dua Kurir
MUSNAHKAN GANJA: Wakapolres Sergai Kompol Rudi Candra memimpin pemusnahan 14,5 kilogram ganja sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba. (FOTO: Liberti Lubis)

KLIKSUMUT.COM | SERDANGBEDAGAI ~ Polres Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,5 kilogram di depan Mapolres Sergai, Rabu (29/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait.

Wakapolres Kompol Rudi Candra, mewakiki Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, memimpin langsung pemusnahan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, dan Pengadilan Negeri Sei Rampah. Turut hadir Puslabfor Polda Sumut, hingga jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai.

BACA JUGA: Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Sabu dan Ganja, Ringkus Tiga Tersangka

Ungkap Peredaran Ganja Antarwilayah

Wakapolres Sergai Kompol Rudi Candra mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap dua tersangka berinisial W (30) dan S (31), keduanya warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika jenis ganja di Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan membagi tim patroli di lokasi.

“Petugas mencurigai sepeda motor yang melintas dengan gerak-gerik tidak wajar. Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan satu goni berisi ganja,” ujar Kompol Rudi Candra.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 bal ganja yang terbungkus lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 14,5 kilogram. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler merek Oppo serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

BACA JUGA: Polres Labusel Ringkus Anggota Sindikat Narkoba Antarprovinsi, Bawa Ganja 27 Kg

Tersangka Akui Motif Ekonomi

Kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Mereka juga mengaku telah beberapa kali terlibat dalam peredaran ganja dengan imbalan upah Rp100 ribu per kilogram.

“Mereka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tekanan ekonomi dan kebutuhan keluarga,” ungkap Wakapolres.

Kompol Rudi Candra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sergai dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

“Jika barang ini beredar, berapa banyak generasi muda yang bisa rusak. Dengan kita gagalkan dan musnahkan hari ini, artinya banyak anak bangsa yang berhasil kita selamatkan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Terima kasih kepada BNN, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja, tetapi harus bersama-sama,” tambahnya.

BACA JUGA: Polsek Dolok Masihul Ringkus 3 Pria Akibat Nekat Tanam Ganja

Pastikan Barang Bukti Lalu Bakar

Sebelum pemusnahan, Puslabfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji seluruh barang bukti.

Kaur Si Kobaya Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut, Dr. Supiani, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan menggunakan reagen kimia khusus. Selain itu juga menggunakan pereaksi Fast Blue B Salt.

“Jika positif mengandung ganja, akan muncul warna ungu kemerahan karena kandungan THC (Tetrahydrocannabinol). Hasil pengujian menunjukkan barang bukti tersebut positif ganja,” jelasnya.

Setelah terbukti positif, petugas memusnahkan seluruh barang bukti dengan cara dibakar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tim penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2). Penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polres Sergai memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap jaringan narkoba demi menjaga keamanan wilayah. (KSC)

REPORTER: Liberti Lubis

Pos terkait