Warga Pergudangan MMK Medan Protes Kenaikan IPL secara Sepihak

Warga Pergudangan MMK Medan Protes Kenaikan IPL secara Sepihak
KOMPLEK PERGUDANGAN MMK: Warga Komplek Pergudangan Medan Mas Karimun memprotes kenaikan IPL sepihak yang dinilai memberatkan dan tidak dibarengi perbaikan infrastruktur (FOTO: Riski)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Puluhan warga Komplek Pergudangan Medan Mas Karimun (MMK), KIM II, Jl. Pulau Karimun, Kecamatn Medan Deli, Kota Medan, melakukan protes keras terhadap kebijakan pengelola yang menaikkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) secara sepihak sejak Mei 2025. Warga menilai kenaikan hingga Rp5.000 per meter persegi itu memberatkan dan tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur kawasan yang rusak serta pelayanan yang buruk.

Kebijakan tersebut memicu keresahan di kalangan pemilik dan penyewa gudang karena pengelola tidak pernah melakukan sosialisasi sebelum menaikkan tarif. Hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya perbaikan fasilitas umum meski IPL terus meningkat.

Infrastruktur Rusak, IPL Justru Naik

Salah seorang warga Komplek Pergudangan MMK berinisial S menyebut pengelola tidak pernah memperbaiki jalan maupun fasilitas umum di kawasan tersebut. Padahal, warga rutin membayar IPL setiap bulan.

BACA JUGA: Dorong Pertumbuhan Industri, Bobby Nasution Tekankan Integrasi KIM, KEK, dan Pelabuhan

“IPL sebelumnya Rp3.000 per luas bangunan, kini berubah menjadi Rp5.000 per luas tanah, sehingga beban pembayaran meningkat dua kali lipat,” ujarnya kepada awak media, Kamis (29/1/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, pengelola MMK lebih dahulu menaikkan IPL menjadi Rp3.000 per meter persegi tanpa sosialisasi. Tidak lama berselang, manajemen kembali menaikkan tarif menjadi Rp5.000 per meter persegi, juga tanpa pemberitahuan kepada warga.

“Sebenarnya di sini kita mau protes juga. Tapi ya sudah lah tidak apa-apa. Tapi yang Rp5.000 ini kita jelas protes. Kalau tidak protes, ini bakalan naik lagi,” ujarnya kesal.

BACA JUGA: Sidang Pengoplos LPG KIM II: Pemodal Buron, Bareskrim Mabes Polri Hanya Seret Pekerja

Akses Air Bersih Diputus, Warga Terpaksa Tampung Air Hujan

Persoalan tidak berhenti pada kenaikan IPL. Warga mengungkapkan, manajemen MMK memutus akses air bersih bagi warga yang menolak membayar IPL dengan tarif baru. Pengelola menggabungkan pembayaran IPL dengan biaya air dan keamanan.

“Karena biaya IPL digabung dengan pembayaran air dan keamanan,” jelasnya.

Akibat kebijakan tersebut, warga terpaksa menampung air hujan untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Ironisnya, pengelola melarang warga menyuplai air dari luar kawasan pergudangan tanpa alasan yang jelas.

“Kita mau bawa air dari luar itu tidak dikasih masuk. Karena sejak pemberlakuan kenaikan IPL, mereka langsung buat portal di komplek. Kita yang punya tempat aja masuk harus bayar, apalagi ada mobil nginap. Padahal mobil itu kita masukkan ke dalam Gudang, tetap kena cas Rp100.000 per malam,” kesalnya.

BACA JUGA: ICJL Kritik Kebijakan Izin Tambang untuk Koperasi dan Ormas: Dinilai Berisiko Rusak Lingkungan

Warga Somasi, Minta KIM Ambil Alih Pengelolaan

Sebagai pihak penyewa gudang di komplek MKK, warga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pengelola Kawasan Industri Medan (KIM). Namun, hingga kini mereka belum mendapatkan solusi.

“Kita sudah melayangkan surat keberatan dan somasi, namun tidak mendapat respon. Bahkan kita juga sudah melakukan aksi protes unjuk rasa, tapi tak ada tanggapan juga,” terangnya.

Beberapa bulan setelah melayang somasi, warga menduga manajemen MMK justru mengganti nama perusahaan. Kondisi ini semakin memicu kekecewaan warga.

“Kita berharap PT KIM mengambil alih pengelolaan kawasan dan mengganti pihak swasta yang dianggap tidak profesional. Kita juga menuntut agar biaya IPL disesuaikan dengan standar kawasan lain serta diiringi dengan perbaikan infrastruktur,” tandasnya.

BACA JUGA: Kementerian LHK Beri Penghargaan Proper Nasional Kategori Biru Untuk TPL Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selain persoalan IPL, warga juga menyoroti sulitnya memperoleh Surat Rekomendasi untuk penyambungan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai syarat untuk mengajukan perpanjangan HGB kepada pengelola KIM.

“Jadi persoalan, karena pihak KIM mewajibkan warga untuk meminta rekomendasi dari pihak pengelola Komplek Pergudangan MMK,” ujarnya kesal.

Sebagai penyewa gudang, warga wajib melengkapi bukti pembayaran IPL sebagai prasyarat untuk memperpanjang HGB dan sejumlah keperluan administrasi lainnya.

“Jika tidak ada IPL, pihak KIM tidak mau urut perpanjangan HGB. Ini menjadi persoalan,” tutupnya. (KSC)

REPORTER: Riski

Pos terkait