ICJL Kritik Kebijakan Izin Tambang untuk Koperasi dan Ormas: Dinilai Berisiko Rusak Lingkungan

ICJL Kritik Kebijakan Izin Tambang untuk Koperasi dan Ormas: Dinilai Berisiko Rusak Lingkungan
KEBIJAKAN IZIN TAMBANG: ICJL menyampaikan kritik keras terhadap terbitnya PP No. 39 Tahun 2025 yang membuka akses izin usaha pertambangan mineral dan batu bara bagi koperasi, UMKM, dan ormas. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Indonesia Climate Justice Literacy (ICJL) menyampaikan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang membuka akses izin usaha pertambangan mineral dan batu bara bagi koperasi, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan organisasi masyarakat (ormas). Regulasi ini memungkinkan entitas non-korporasi tersebut mengelola area tambang hingga 2.500 hektare.

Menurut ICJL, kebijakan ini sangat berisiko memperparah kerusakan lingkungan dan memperuncing krisis ekologi di Indonesia.

“PP ini berpotensi besar merusak lingkungan hidup dan memperparah krisis ekologi di Indonesia,” ujar Firdaus Cahyadi, Pendiri ICJL dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/10/2025).

BACA JUGA: Kebijakan Baru: Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare, Ini Syarat dan Ketentuannya

Risiko Lingkungan dan Degradasi Ekosistem
Firdaus menyoroti bahwa pertambangan seluas 2.500 hektare berpotensi menimbulkan degradasi hutan, pencemaran sumber air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Ia juga mengkritik narasi pemerintah yang membungkus kebijakan ini sebagai upaya pemberdayaan ekonomi rakyat.

“Sektor pertambangan, terlepas dari siapa pengelolanya, tetap menjadi sektor dengan risiko lingkungan tertinggi,” tegasnya.

BACA JUGA: UU Minerba Disahkan! UMKM, Ormas Keagamaan Diprioritaskan Dapat Izin Tambang

Bacaan Lainnya

ICJL mengkhawatirkan, koperasi dan UMKM belum memiliki kapasitas teknis maupun keuangan yang memadai untuk menjalankan kegiatan tambang yang sesuai dengan standar lingkungan. Mulai dari reklamasi pascatambang, mitigasi polusi air asam, hingga pengelolaan limbah B3 membutuhkan keahlian tinggi dan investasi besar.

“Risiko kegagalan reklamasi dan pencemaran permanen menjadi sangat tinggi jika dikelola entitas yang belum siap,” tambah Firdaus.

BACA JUGA: Antisipasi Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang, Forkopimda Aceh Gelar Deklarasi Green Policing

ICJL: Potensi Konflik Agraria dan Pengawasan yang Lemah
ICJL juga memperingatkan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tanpa mekanisme tender yang ketat dapat membuka celah bagi eksploitasi kawasan lindung, lahan produktif, dan wilayah konservasi.

Hal ini berisiko menimbulkan konflik agraria dan tumpang tindih lahan yang merugikan masyarakat adat serta petani. Selain itu, banyaknya entitas kecil yang menjalankan tambang dikhawatirkan menyulitkan pengawasan pemerintah.

“Muncul efek berganda berupa bencana ekologis. Fragmentasi pengawasan membuka celah bagi praktik tambang ilegal dan tidak bertanggung jawab,” ujar Firdaus.

BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Bintang dan Linge

Pemerintah: Koperasi Harus Menjadi Bagian dari Pengelolaan Sumber Daya
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menkop Ferry menilai, koperasi sebagai bentuk ekonomi kerakyatan harus diberikan ruang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya nasional.

“Ini menandai era baru di mana koperasi tidak lagi menjadi pemain pinggiran dalam sektor strategis seperti pertambangan,” ujar Ferry.

Pemerintah juga mengklaim akan meningkatkan kapasitas manajerial koperasi melalui pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan agar dapat bersaing secara sehat dan bertanggung jawab. (KSC)

Pos terkait