KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, koperasi diberikan kesempatan untuk mengelola sektor pertambangan seluas 2.500 hektare. Kebijakan revolusioner ini diumumkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendobrak dominasi korporasi besar di sektor sumber daya alam.
Dasar Hukum: Perubahan PP No. 96 Tahun 2021
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang memberikan ruang lebih luas bagi entitas non-korporasi untuk terlibat dalam industri pertambangan.
BACA JUGA: UU Minerba Disahkan! UMKM, Ormas Keagamaan Diprioritaskan Dapat Izin Tambang
“Ini adalah pertama kalinya koperasi diberikan ruang secara legal untuk memiliki izin usaha pertambangan. Ini bukan hanya kebijakan, tapi juga lompatan sejarah,” kata Ferry dalam acara Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin di Jakarta, Rabu (8/10/2025) malam.
Koperasi Bisa Dapat IUP, Ini Syaratnya
Ferry menyebut, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) sedang menyusun peraturan menteri dan petunjuk teknis (juknis) yang akan mengatur kriteria koperasi yang berhak mengelola tambang.
Beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan antara lain; kapasitas manajerial koperasi, struktur organisasi dan legalitas, akses terhadap permodalan, dan kemampuan teknis dan operasional.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan merilis regulasi teknis sebagai pelengkap, sesuai kewenangan mereka dalam sektor pertambangan.
Langkah Strategis Pemerintah Perkuat Peran Koperasi
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bukti nyata komitmen memperkuat koperasi agar tidak hanya menjadi pelaku ekonomi kecil dan menengah semata, tetapi mampu bersaing dengan perusahaan besar dalam sektor strategis nasional.
“Koperasi sekarang bisa punya bank, pabrik, kapal, bahkan tambang. Saatnya kita buktikan koperasi bukan pemain pinggiran,” tegas Ferry.
Dengan kebijakan ini, diharapkan akan lahir pengusaha tambang baru dari kalangan koperasi di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga berkomitmen memberi dukungan berupa pelatihan manajemen, akses pendanaan, dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan daya saing koperasi nasional.
Koperasi Menuju Era Baru Pengelolaan SDA
Di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi, Menteri Ferry optimistis koperasi dapat mengelola izin pertambangan secara profesional dan akuntabel, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
Ferry juga menegaskan pentingnya pengelolaan tambang yang inklusif dan berkelanjutan, agar koperasi tidak hanya mencari profit, tetapi juga menjaga lingkungan dan memperhatikan kesejahteraan sosial. (KSC)








