KLIKSUMUT.COM | BATAM – Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyita sekitar 25,9 ton pasir timah ilegal di Perairan Pulau Pengibu, Kepri, Kamis (9/10/2025).
Kronologi Penindakan
Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen hasil koordinasi antara TNI AL dan Tim Bea Cukai Kepri mengenai adanya kapal kayu yang dicurigai membawa muatan ilegal dan hendak keluar dari wilayah perairan Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan 18 Kontainer Limbah B3 di Pelabuhan Batu Ampar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai yang didukung oleh Kodaeral IV melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. AL HUSNA 07 di sekitar Perairan Pulau Pengibu, Kamis (2/10/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap muatan mencurigakan berupa 518 karung pasir timah dengan total berat mencapai ±25,9 ton, yang ditaksir senilai Rp5,2 miliar.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial M dan S turut diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Lebih Sabu, Jaringan Narkoba Malaysia di Tangkap di Batam
Komitmen Bersama Tegakkan Hukum di Laut
Komandan Kodaeral IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla, menegaskan keberhasilan operasi ini adalah hasil sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya di sektor maritim.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya maritim Indonesia. Kodaeral IV akan terus mendukung penuh operasi penegakan hukum di laut dan meningkatkan kesiapsiagaan unsur serta personel di wilayah kerja kami,” ujar Laksda Widjanarko.
BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Tangkap Dua Kurir di Labuhanbatu
Lindungi Kekayaan Alam Indonesia
Penindakan terhadap upaya penyelundupan pasir timah ini menegaskan komitmen kuat antara Kodaeral IV TNI AL Batam dan Bea Cukai Kepri dalam menegakkan hukum di wilayah perairan strategis nasional. Sinergitas ini menjadi langkah konkret dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








