KLIKSUMUT.COM | BATAM – Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Upaya penyelundupan limbah berbahaya ini terbongkar berkat sinergi dan koordinasi yang kuat antara instansi, serta tindak lanjut cepat dari hasil intelijen.
Penindakan Berdasarkan Hasil Intelijen
Aksi penindakan dimulai saat Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025 terhadap 5 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya. Nota tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan atensi yang diterima dari Gakkum LHK.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyegelan seluruh kontainer pada 26–29 September 2025, dan memberitahukan kepada pihak perusahaan bahwa pemeriksaan fisik akan dilakukan pada 30 September 2025.
Koordinasi dengan Operator Pelabuhan Batu Ampar juga dilakukan guna menyiapkan lokasi pemeriksaan bersama.
BACA JUGA: Mau Tau Capaian Bea Cukai Batam dalam 40 Hari Terakhir: Ini Hasil Kinerjanya
Temuan Limbah B3 dari Luar Negeri
Pemeriksaan fisik dilakukan pada 30 September 2025 pukul 10.00 WIB, disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, serta jajaran pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hasilnya, ditemukan berbagai limbah elektronik (e-waste) dan barang bekas dalam kondisi rusak dan tercemar, seperti potongan kabel dan charger bekas, suku cadang komputer dan printed circuit board, blok sparepart berkarat dan berminyak, komponen AC yang kotor dan berbau, dan barang campuran lain seperti ban sepeda, pipa, dan lampu gantung.
Barang-barang tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia, karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Laut Natuna
Reekspor dan Tindak Lanjut Hukum
Seluruh temuan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran, dengan dugaan pelanggaran terhadap beberapa regulasi, yaitu Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.
Pemeriksaan lanjutan terhadap perwakilan kedua perusahaan telah dilakukan. Selanjutnya, berdasarkan surat resmi dari Deputi Penegakan Hukum KLHK tanggal 2 Oktober 2025, seluruh kontainer wajib dikembalikan ke negara asal (proses reekspor).
Hingga hari ini, proses penyidikan telah dinyatakan selesai dan Bea Cukai Batam telah mengeluarkan nota dinas untuk pelaksanaan reekspor oleh Unit Kepabeanan.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Beringas! Penyelundup Narkoba dan Barang Ilegal Disikat Habis Tanpa Ampun
Komitmen Jaga Lingkungan dan Industri Ramah Limbah
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menegaskan, pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup, khususnya dalam pengawasan industri pengolahan limbah.
“Industri pengolahan limbah di Batam memang penting dan menyerap banyak tenaga kerja. Namun, kami mendorong agar bahan baku diambil dari dalam negeri. Beberapa perusahaan, termasuk PT Logam Internasional Jaya, sudah mulai menerapkan kebijakan ini,” tegas Zaky.
Batam Bukan Tempat Sampah Dunia
Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK menegaskan komitmen untuk menjaga Indonesia, khususnya Batam, dari ancaman limbah berbahaya dari luar negeri. Sinergi antarinstansi akan terus diperkuat demi memastikan bahwa Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








