Kado Hari Bea Cukai ke-79: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Emas, dan iPhone Senilai Miliaran Rupiah

Kado Hari Bea Cukai ke-79: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Emas, dan iPhone Senilai Miliaran Rupiah
SUKSES PENINDAKAN SEPTEMBER 2025: Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan tiga kasus besar penyelundupan narkotika, perhiasan emas, dan ratusan unit iPhone bekas. Total nilai barang yang disita mencapai lebih dari Rp8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar dalam serangkaian operasi sepanjang September 2025. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Dalam serangkaian operasi sepanjang September 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan tiga kasus besar penyelundupan narkotika, perhiasan emas, dan ratusan unit iPhone bekas. Total nilai barang yang disita mencapai lebih dari Rp8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar.

Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Bandara Hang Nadim
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan penindakan pertama dilakukan di Bandara Internasional Hang Nadim, Rabu (17//9/2025).

Petugas mencurigai seorang penumpang berinisial MR (36) asal Aceh yang hendak terbang ke Lombok via Yogyakarta menggunakan maskapai Super Air Jet. Dari hasil pemeriksaan terhadap bagasi milik MR, ditemukan 9 bungkus kristal putih seberat 1.018 pada lipatan celana jeans.

BACA JUGA: Mau Tau Capaian Bea Cukai Batam dalam 40 Hari Terakhir: Ini Hasil Kinerjanya

Setelah dilakukan uji laboratorium, kristal tersebut positif narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu). MR mengaku hanya sebagai kurir, menerima koper dari seseorang berinisial B alias M, dan akan menyerahkannya kepada rekannya di Lombok.

Melalui kerja sama dengan BNNP Kepri, Bea Cukai Batam berhasil menangkap B alias M, pengendali jaringan, di Pulau Kasu, Batam. Pelaku dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp8,1 miliar,” ujar Zaky.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Laut Natuna

Bacaan Lainnya

Penyelundupan Perhiasan Emas 2,5 Kg di Pelabuhan Batam Centre
Bea Cukai Batam kembali menorek prestasi dengan menggagalkan penyelundupan perhiasan emas, Senin 22/9/2025) sekira pukul 09.15 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Hai ini terungkap saat petugas mencurigai berinisial EA (32), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 asal Stulang Laut, Malaysia.

Dari pemeriksaan, EA kedapatan membawa 145 keping perhiasan emas seberat 2.575 gram yang disembunyikan menggunakan body strapping (korset dan saku celana). Estimasi nilai emas mencapai Rp4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

Tersangka EA mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan imbalan Rp3 juta oleh seseorang berinisial MJ

Kasus ini melanggar Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Beringas! Penyelundup Narkoba dan Barang Ilegal Disikat Habis Tanpa Ampun

Sita 797 Unit iPhone Bekas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan penyelundupan iPhone bekas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Sabtu (27/9/2025).

Penyendupan terungkap saat petugas mencurigai satu unit mobil pribadi yang dikemudikan oleh RS (36), warga Tanjung Pinang, saat ingin menyeberang ke Tanjung Uban menggunakan kapal KMP Barau.

Dari pemeriksaan, perugas menemukan 797 unit handphone bekas merek Apple, terdiri dari iPhone 11, iPhone 12, dan iPhone 13.

Tersangka RS mengaku hanya sebagai pengantar dengan bayaran Rp24 juta dari seseorang berinisial AR. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp1 miliar.

Kasus ini melanggar Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Semester I 2025, Penindakan Bea Cukai Batam Melonjak 220 Persen: Ungkap 861 Kasus dan Gagalkan Penyelundupan Narkoba 2,1 Ton

Wujud Nyata Sinergi dan Komitmen Bea Cukai Batam
Zaky Firmansyah menegaskan, ketiga penindakan ini menjadi bukti konkret efektivitas pengawasan Bea Cukai Batam dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai bentuk penyelundupan, sekaligus sebagai bentuk keberhasilan dan kuatnya sinergitas dengan TNI, Polri, BNN, Kejaksaan, serta dukungan dari masyarakat.

“Capaian ini menjadi hadiah istimewa dalam rangka peringatan Hari Bea Cukai ke-79 yang jatuh pada 1 Oktober 2025. Kami berkomitmen untuk terus menjaga perbatasan melalui semangat ‘Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’,” pungkas Zaky. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait