REPORTER; Dalil Harahap
KLIKSUMUT.COM | BATAM – Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam kembali menunjukkan taringnya. Dalam dua operasi besar yang dilakukan secara terpisah, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim dan menangkap kapal pengangkut ratusan koli barang kiriman ilegal tanpa dokumen di perairan Batu Besar, Nongsa.
Langkah tegas ini membuktikan komitmen Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan masyarakat dan menekan kerugian negara akibat penyelundupan barang haram.
BACA JUGA: Semester I 2025, Penindakan Bea Cukai Batam Melonjak 220 Persen: Ungkap 861 Kasus dan Gagalkan Penyelundupan Narkoba 2,1 Ton
Nekat Selundupkan Sabu Lewat Dubur, Pelaku Diringkus di Bandara Hang Nadim
Aksi nekat seorang pria berinisial OT (35) yang hendak menyelundupkan narkotika jenis Methamphetamine ke Lombok digagalkan oleh petugas Bea Cukai Batam pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa OT dicurigai karena gerak-geriknya yang mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan lilitan lakban mencurigakan dalam pakaian bagian dalamnya.
“Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan benda asing disembunyikan di area dubur pelaku. Kami berhasil mengamankan tiga bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 188,9 gram,” ujar Muhtadi.
Hasil pengujian narcotest menunjukkan zat tersebut positif mengandung Methamphetamine. Dari pengakuan OT, ia diperintahkan oleh pria berinisial PI yang ditemuinya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. OT dijanjikan bayaran Rp5 juta per bungkus untuk membawa sabu ke Lombok, lengkap dengan fasilitas tiket dan penginapan.
Residivis Kembali Terlibat: Perantara Serahkan Sabu di Hotel Lubuk Baja
Sebelum berangkat, OT menginap di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, Batam. Di sana ia bertemu SH, seorang residivis kasus narkotika, yang berperan sebagai perantara dan menyerahkan langsung tiga bungkus sabu kepadanya.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai mencatat keberhasilan ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian sosial dan biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar.
Penyelundupan Barang Kiriman Ilegal Lewat Laut Juga Digagalkan
Tak hanya di jalur udara, aksi penyelundupan juga terjadi melalui laut. Pada Senin malam, 21 Juli 2025, kapal patroli Bea Cukai BC 1403, BC 15028, dan BC 15041 melakukan operasi di perairan Batu Besar setelah menerima laporan masyarakat tentang kapal Nasya yang diduga berangkat tanpa dokumen kepabeanan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, kapal Nasya berhasil dihentikan di tengah pelayaran menuju Tanjung Uban. Diketahui kapal itu dinakhodai pria berinisial S (38) dan satu ABK berinisial S (48), berangkat dari Batu Besar Nongsa.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan 266 koli barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan. Barang-barang tersebut langsung kami tegah dan kapal dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang untuk penyelidikan lanjutan,” tegas Muhtadi.
BACA JUGA: Kinerja Semester I Bea Cukai Batam: Akselerasi Capaian Penerimaan, Pelayanan dan Pengawasan
Bea Cukai Batam Tegas: Tidak Ada Ampun bagi Penyelundup!
Muhtadi menegaskan bahwa seluruh jajaran Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan di semua jalur — udara, laut, dan darat — untuk memberantas jaringan penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan kepabeanan. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak tanpa pandang bulu,” katanya. (KSC)








