Antisipasi Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang, Forkopimda Aceh Gelar Deklarasi Green Policing

Antisipasi Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang, Forkopimda Aceh Gelar Deklarasi Green Policing
DEKLARASI GREEN POLICING: Jajaran Forkopimda Aceh menandatangani Deklarasi Green Policing dengan tajuk ‘Mencegah Pertambangan Liar di Seluruh Provinsi Aceh’ yang digelar Polda Aceh bersama jajaran Forkopimda Aceh di Aula Mapolda Aceh, Kamis, 2/10/2025). (FOTO: Adli Safwan)

KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menegaskan bahwa penerapan Green Policing merupakan tonggak penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik pertambangan liar yang masih marak di Aceh.

Hal itu disampaikan Fadhlullah pada Deklarasi Green Policing dengan tajuk ‘Mencegah Pertambangan Liar di Seluruh Provinsi Aceh’ yang digelar Polda Aceh bersama jajaran Forkopimda Aceh di Aula Mapolda Aceh, Kamis, (2/10/2025).

Green Policing adalah pendekatan pemolisian yang peduli terhadap lingkungan hidup. Program ini hadir sebagai jawaban atas tantangan zaman, termasuk krisis lingkungan, perubahan iklim, kebakaran hutan, serta kejahatan lingkungan.

BACA JUGA: Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal Wajib Angkat Kaki Dari Hutan Aceh dalam Waktu 2 Pekan

Dalam sambutannya, Fadhlullah menekankan bahwa Aceh diberkahi sumber daya alam (SDA) melimpah, mulai dari hutan, air, hingga mineral. Namun, aktivitas tambang ilegal selama beberapa dekade terakhir telah menimbulkan dampak serius.

Bacaan Lainnya

“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.

BACA JUGA: Efektif Berlaku 2025: Pemerintah Aceh Wajibkan Alat Berat Tambang dan Perusahaan Migas di Aceh Harus Bayar Pajak dan Pakai Plat BL

Fadhlullah menyebutkan, langkah Kapolda Aceh menggagas Green Policing adalah momentum penting, karena pendekatan ini tidak hanya berbasis penegakan hukum, tetapi juga gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen.

“Pemerintah Aceh mendukung penuh. Kita tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, namun segala aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata, koordinasi erat, dan komitmen konsisten,” ujar Fadhlullah.

BACA JUGA: Pastikan Lingkungan Tidak Tercemar B3: Gubernur Aceh Akan Sidak Perusahaan Tambang Secara Berkala

Dalam sambutannya, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah menegaskan, tambang ilegal harus ditangani secara menyeluruh dari berbagai sektor.

“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum. Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” tegas Irjen Marzuki.

Irjen Marzuki berharap, dengan niat tulus dan kerja kolaborasi bersama, bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

“Semoga komitmen bersama ini bisa menjadikan Aceh hijau dan masyarakat sejahtera serta keamanan terjaga. Kita jaga alam sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” harap Irjen Marzuki.

BACA JUGA: Pemerintah Berencana Naikkan Royalti Tambang

Dalam kegiatan tersebut, Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, memaparkan sejumlah kebijakan strategis yang sedang dan telah dilakukan Polda Aceh di antaranya; mengimbau seluruh SPBU agar tidak menyalahi aturan dalam penyaluran BBM yang kerap digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal.

Selain itu, Polda juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat.

“Kami sudah memetakan daerah rawan Pertambangan Tanpa Izin, bahkan menghadapi penghadangan masyarakat saat penindakan. Karena itu, solusi WPR ini sangat penting,” ujar Kombes Zulhir.

Polda Aceh, ujar Kombes Zulhir, mendukung penuh Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menyusun regulasi dan prosedur pembentukan WPR, dalam upaya menjaga kelestarian hutan Aceh.

BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Bintang dan Linge

Senada, Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo juga menyebutkan pentingnya gerakan Green Policing bagi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Alam kita adalah anugerah besar. Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa berujung bencana, kerusakan hutan, longsor, bahkan korban jiwa. Dampaknya juga pada perekonomian dan potensi konflik sosial. Karena itu, tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tapi semua pihak,” tegas Jenderal Joko.

Jenderal Joko juga mengatakan Green Policing merupakan panggilan moral bagi pelaku pembangunan di Aceh. Oleh sebab itu, perlu sinergi bersama untuk menyukseskan gerakan tersebut.

“Deklarasi ini menjadi komitmen nyata menyelamatkan potensi yang ada di Aceh.” tegasnya.

BACA JUGA: Wakil Bupati Asahan Tinjau Lokasi Tambang Batu Padas yang Tewaskan 3 Orang: Pemkab Asahan Akan Cek Izinnya

Deklarasi Green Policing ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat itu berisi lima poin komitmen, antara lain menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (Peti), mendukung pemerintah mensosialisasikan dampak negatif tambang liar, mendorong pembentukan WPR, berbagi informasi yang valid terkait Peti, serta melakukan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

Acara ini dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Wakapolda dan jajaran Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Rektor Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry, serta sejumlah Kepala SKPA Pemerintah Aceh. (KSC)

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait