KLIKSUMUT.COM | KARO – Satresnarkoba Polres Karo meringkus pria berinisial IT (54), warga Desa Selakkar, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,45 gram.
Penangkapan dilakukan di area perladangan milik tersangka, Rabu (15/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu siap edar, satu plastik klip kosong, satu pipet runcing yang biasa digunakan sebagai sekop, satu botol plastik putih, potongan kertas tisu, serta uang tunai Rp400.000,” ungkap Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, Jumat (17/10/2025).
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tiganderket
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka IT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Kakak Beradik Kompak Edarkan Sabu di Medan, Dibekuk Polisi Saat Transaksi
Polres Karo Gencarkan Perang Terhadap Narkoba
AKBP Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Karo, termasuk di daerah pedesaan dan pelosok.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan Kabupaten Karo yang bebas dari narkoba,” tegas AKBP Eko. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap








