Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tiganderket

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tiganderket
RINGKUS DUA PENGEDAR SABU: Satresnarkoba Polres Karo meringkus dua pria berinisial JT (46) dan SG (34) dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Jumat (11/10/2025) sore. (FOTO: Herman Harahap)

KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Dua pria berinisial JT (46) dan SG (34), warga Desa Nari Gunung Tapak Kuda, diringkus petugas, Jumat (11/10/2025) sore.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. JT terlebih dahulu diamankan di kawasan simpang Jandi Meriah, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong) dan satu unit handphone Oppo warna biru.

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Karo Ringkus Pria Muda Diduga Edarkan Ganja

Dari hasil interogasi awal, JT mengaku telah memberikan narkotika kepada SG. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan kasus.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap SG di Desa Nari Gunung I. Dalam penggeledahan, polisi menemukan Tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (berat netto 0,22 gram), satu plastik klip kosong, satu kotak rokok merek Sae, uang tunai sebesar Rp200.000, dan satu unit handphone Redmi warna hitam.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Tapteng Ringkus Residivis Narkoba, Seorang Tersangka Lagi Masih Buron

Komitmen Polres Karo Perangi Narkoba
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanah Karo tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya, Rabu (15/10/2025).

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Gulung Sindikat Narkoba: BNNP Sumut Ringkus 7 Tersangka, Sita 140 Kg Ganja dan Sabu Sepanjang Juni-Juli 2025

Upaya Lindungi Generasi Muda
Penindakan tegas ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang terus mengintai hingga ke daerah pelosok desa. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap

Pos terkait