Polda Sumut Ungkap 36 Kasus Korupsi Selama 2025, Rp3,36 Miliar Kerugian Negara Diselamatkan

Polda Sumut Ungkap 36 Kasus Korupsi Selama 2025, Rp3,36 Miliar Kerugian Negara Diselamatkan
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap sebanyak 36 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang periode Januari hingga September 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan, dan seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Tak hanya penangkapan, pengungkapan kasus-kasus korupsi ini juga berdampak signifikan terhadap penyelamatan keuangan negara. Polda Sumut bersama jajaran berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp3,36 miliar.

Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah dugaan praktik transaksional dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di tiga kabupaten, yaitu Mandailing Natal, Batubara, dan Langkat. Penanganan kasus ini dilakukan melalui sinergi antara Polda Sumut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya.

BACA JUGA: Kado Hari Bea Cukai ke-79: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Emas, dan iPhone Senilai Miliaran Rupiah

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara untuk memastikan dampak langsung dirasakan oleh masyarakat dan pembangunan daerah.

“Pengelolaan keuangan negara bukan hanya tanggung jawab satu institusi, melainkan tanggung jawab bersama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Irjen Whisnu di Mapolda Sumut, Rabu (1/10/2025).

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, BPK, dan BPKP dalam mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan dana publik digunakan tepat sasaran.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Denai, Satu Paket Sabu Diamankan

Bacaan Lainnya

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan semata, tetapi harus menyentuh akar permasalahan. Sebab dampaknya sudah meluas terhadap perekonomian, kesejahteraan masyarakat, stabilitas negara, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

Polda Sumut berkomitmen mendorong reformasi birokrasi, memperkuat pengawasan, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Ke depan, pihak kepolisian akan terus menggandeng lembaga terkait untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi di Sumatera Utara. (KSC)

Pos terkait