Polda Metro Jaya: Restorative Justice untuk Delpedro Jadi Pertimbangan Tim Penyidik

Polda Metro Jaya: Restorative Justice untuk Delpedro Jadi Pertimbangan Tim Penyidik
RESTORATIVE JUSTICE: Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan skema restorative justice untuk Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dan stafnya dalam kasus dugaan menghasut pelajar untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya kini tengah mempertimbangkan penerapan restorative justice terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen beserta rekannya yang diduga menghasut pelajar untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, pendekatan penyelesaian secara restorative justice menjadi salah satu opsi dalam penyidikan kasus ini.

“Masukan terkait penyelesaian dengan skema restorative justice menjadi pertimbangan serius oleh penyidik,” ujar Putu di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA: Geger! Direktur Lokataru Foundation Terseret Kasus Hasutan Aksi Anarkis Libatkan Anak, Kini Resmi Tersangka

Usulan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Jaya juga menyadari adanya berbagai dorongan dan desakan masyarakat untuk penyelesaian kasus ini dengan cara yang menghormati kebebasan berekspresi. Namun, kepolisian tetap fokus melengkapi bukti dan mengembangkan penyidikan terhadap aktor-aktor lain yang terlibat.

“Kami juga akan menilai urgensi penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan.” ujar Putu.

BACA JUGA: Pasca Delpedro Jadi Tersangka: Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation

Pemenuhan Hak Para Tersangka
Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan para tersangka yang saat ini ditahan mendapatkan pemenuhan hak serta pemantauan medis secara berkala demi menjaga kondisi kesehatan mereka selama proses hukum berlangsung.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.

BACA JUGA: Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dipertanyakan, LBH Jakarta Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Keenam tersangka masing-masing MS, SH, KA, DMR, FL, dan RAP, diduga membuat konten yang mengajak pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkis, termasuk kerusakan fasilitas umum di Gedung DPR/MPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, penyidikan terhadap keenam tersangka masih terus berlanjut.

“Mereka juga melakukan siaran live saat aksi berlangsung, yang diduga memicu pelajar untuk datang dan melakukan aksi anarkis,” ujarnya. (KSC)

Pos terkait