Geger! Direktur Lokataru Foundation Terseret Kasus Hasutan Aksi Anarkis Libatkan Anak, Kini Resmi Tersangka

Geger! Direktur Lokataru Foundation Terseret Kasus Hasutan Aksi Anarkis Libatkan Anak, Kini Resmi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap keterlibatan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), dalam kasus dugaan hasutan yang berujung aksi anarkis dan melibatkan anak-anak di bawah umur dalam beberapa hari terakhir. Kini, Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh aparat.

“Penangkapan terhadap Saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar, termasuk anak ya, usianya sebelum 18 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).

Polisi menyebut, Delpedro tidak hanya menghasut, namun juga diduga menyebarkan informasi elektronik yang berisi kabar bohong hingga memicu keresahan publik. Tak hanya itu, ia juga dituduh mengerahkan dan memperalat anak-anak dalam aksi tersebut, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum dan perlindungan anak.

BACA JUGA: Ketum Forum Pemred Media Siber Indonesia Imbau Wartawan Sajikan Berita Menyejukkan

“Dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” tegas Ade.

Akibat perbuatannya, Delpedro dikenakan pasal berlapis, antara lain: Pasal 160 KUHP (hasutan untuk melakukan kejahatan), Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE (penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran), dan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Penangkapan terhadap Delpedro bukan tanpa dasar. Polisi mengaku telah melakukan penyelidikan mendalam sejak 25 Agustus 2025, sebelum akhirnya menetapkan status tersangka dan melakukan penangkapan pada Senin malam, 1 September 2025.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kantongi Dukungan 46 Wartawan, Agus Supratman Daftar Calon Ketua FWP Sumut

Hingga kini, polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam jejaring penghasutan ini. Aksi-aksi yang melibatkan massa pelajar dan berujung ricuh dalam beberapa waktu terakhir kini tengah menjadi fokus utama penegakan hukum oleh aparat. (KSC)

Pos terkait