Pasca Delpedro Jadi Tersangka: Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation

Pasca Delpedro Jadi Tersangka: Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation
KANTOR LOKATARU: Kantor Lokataru Foundation digeledah Polda Metro Jaya usai Delpedro Marhaen Rismansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis dalam demonstrasi yang terjadi sejak 25 Agustus 2025. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Tim penyidik Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Lokataru Foundation di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (4/9/2025). Penggeledahan ini dilakukan setelah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis dalam demonstrasi yang terjadi sejak 25 Agustus 2025.

“Benar bahwa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sore ini telah melakukan penggeledahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

BACA JUGA: Geger! Direktur Lokataru Foundation Terseret Kasus Hasutan Aksi Anarkis Libatkan Anak, Kini Resmi Tersangka

Meski begitu, pihak kepolisian belum merinci barang bukti apa saja yang berhasil disita dari kantor lembaga yang dikenal aktif dalam advokasi hak asasi manusia tersebut.

“Penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” tambahnya.

BACA JUGA: Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dipertanyakan, LBH Jakarta Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

6 Tersangka Provokasi Demo Anarkis, Termasuk Aktivis dan Influencer
Selain Delpedro, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni; Muzaffar Salim (MS) selaku Staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein (SH) sebagai admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar sebagai Admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP yang diduga profesor pembuat dan kurir molotov serta Figha (FL) seorang Influencer yang dituding menghasut lewat TikTok.


Mereka dituduh sebagai aktor intelektual di balik ajakan dan provokasi aksi demonstrasi yang berujung kericuhan dan perusakan fasilitas umum.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dipertanyakan, LBH Jakarta Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Menko Kumham Imipas: Hadapi Proses Hukum Secara Gentleman
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Delpedro dan 5 lainnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar semua pihak menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Kalau memang merasa tidak bersalah, silakan ajukan praperadilan. Hadapi proses ini secara gentleman,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9/2025).

Yusril menekankan bahwa setiap warga negara berhak membela diri melalui jalur hukum, termasuk menyanggah penetapan tersangka jika dirasa tidak berdasar.

BACA JUGA: Direktur Lokataru dan 5 Aktivis Lain Jadi Tersangka: Diduga Hasut Aksi Anarkis, Ada Tutorial Bom Molotov!

Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk UU ITE dan UU Organisasi Terlarang
Delpedro Marhaen dan 5 tersangka lainnya terancam dijerat dengan sejumlah pasal berat dan berlapis yakni; Pasal 160 KUHP – Penghasutan untuk melakukan tindak pidana, Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE – Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan dan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2024, terkait organisasi yang dilarang dan tindakan subversif. (KSC)

Pos terkait