KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan tujuh pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga memprovokasi kerusuhan dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang diterima terkait penyebaran konten provokatif di dunia maya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan, para tersangka ditangkap usai pihaknya melakukan pelacakan digital terhadap akun-akun yang terindikasi menyebarkan konten provokasi.
“Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” ujar Brigjen Himawan saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Staf Lokataru Foundation Terkait Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis Pelajar
Ketujuh tersangka masing-masing inisia: LFK, WH, KA, IF, SB, CS dan G. Mereka diketahui mengelola akun media sosial yang berbeda-beda, dan masing-masing akun diduga menjadi sumber konten yang memicu ketegangan publik hingga berujung pada aksi demonstrasi yang ricuh.
Penahanan di Beberapa Lokasi
Saat ini, sebagian dari tersangka telah ditahan di berbagai lokasi, termasuk Rutan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, sementara lainnya masih menjalani proses hukum lebih lanjut tanpa dilakukan penahanan.
Pihak kepolisian belum merinci secara detail jenis konten yang disebarkan oleh masing-masing akun, namun seluruh postingan dinilai mengandung unsur provokasi yang memicu keresahan publik dan eskalasi kerusuhan.
Polri Tegaskan Komitmen Awasi Dunia Maya
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, terutama menghadapi potensi gangguan yang bersumber dari dunia digital. Polri menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa aturan, dan setiap bentuk penyebaran konten yang menghasut akan ditindak secara tegas.
BACA JUGA: Geger! Direktur Lokataru Foundation Terseret Kasus Hasutan Aksi Anarkis Libatkan Anak, Kini Resmi Tersangka
Ajakan Bijak Gunakan Media Sosial
Brigjen Himawan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang berkaitan dengan isu-isu sosial dan politik.
“Kami mengajak seluruh pengguna media sosial untuk tidak mudah terpancing dan tidak turut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kami akan terus memantau,” ujar Himawan. (KSC)








