Polisi Tangkap Staf Lokataru Foundation Terkait Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis Pelajar

Tim advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus, memberikan keterangan penangkapan Mujaffar kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), terus menuai sorotan. Tidak hanya DMR, kini Polda Metro Jaya juga menangkap salah seorang staf Lokataru, Mujaffar, diduga ikut terlibat dalam kasus penghasutan aksi demonstrasi anarkis dengan melibatkan pelajar di bawah umur.

Tim advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menyebutkan, penangkapan Mujaffar terjadi saat mereka tengah menemani DMR di kantin belakang. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, sejumlah polisi langsung mendatangi lokasi dan mencari Mujaffar.

“Tiba-tiba ada 7–8 orang datang, bawa alat, foto-foto. Lalu mereka tanya, ‘mana yang namanya Mujaffar?’ Langsung diamankan,” ujar Fian kepada awak media, Selasa (2/9/2025).

Tim kuasa hukum pun segera mendampingi proses pemeriksaan terhadap Mujaffar dan memastikan hak-haknya sebagai warga negara tetap dihormati.

BACA JUGA: Warga Menggeruduk Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni, Terkait Tunjangan DPR dan Aksi Unjuk Rasa

Delpedro Diduga Hasut Aksi Anarkis Libatkan Pelajar
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan Delpedro atas dugaan menghasut massa, termasuk pelajar di bawah umur untuk melakukan aksi demonstrasi anarkistis.

“Delpedro diduga menyebarkan ajakan provokatif yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan publik. Bahkan melibatkan anak-anak usia di bawah 18 tahun,” jelas Ade Ary.

Tak hanya itu, Delpedro juga disangka menyebarkan informasi bohong melalui media elektronik, hingga memperparah dampak sosial dan psikologis di masyarakat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR, NasDem Sebut “Hanya Rotasi Rutin”

Sudah Diselidiki Sejak Aksi Demo 25 Agustus 2025
Polda Metro Jaya menyatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sejak aksi demo pada Senin, 25 Agustus 2025.

Tim gabungan penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum oleh Delpedro.

“Tim penyelidik sudah bekerja sejak 25 Agustus. Ini bukan penangkapan mendadak tanpa dasar,” tambah Kombes Ade Ary.

BACA JUGA: PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Usai Rumah Mereka Digeruduk Massa

Terancam Jerat Pidana Berat
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Delpedro dijerat dengan beberapa pasal serius antara lain; Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk melakukan kejahatan, Pasal 45A Ayat 3 jo Pasal 28 Ayat 3 UU ITE Tahun 2024 dan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. (KSC)

Pos terkait