KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh sejumlah aparat yang mengaku dari Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam, menuai kritik tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB ini dinilai sarat kejanggalan dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menegaskan, penangkapan Delpedro dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa penetapan tersangka dan tanpa menunjukkan surat penangkapan yang sah.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang dari penyidik,” kata Fadhil dilansir Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
LBH Jakarta menegaskan, bila tidak dilakukan tertangkap tangan, penegakan hukum seharusnya dilakukan melalui pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu, bukan langsung penangkapan.
BACA JUGA: Warga Menggeruduk Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni, Terkait Tunjangan DPR dan Aksi Unjuk Rasa
Kronologi Penangkapan Delpedro Marhaen
Berdasarkan kesaksian di lokasi, sepuluh orang berpakaian hitam mendatangi kantor Lokataru dan mengetuk gerbang, sekitar pukul 22.32 WIB. Mereka mengaku berasal dari Polda Metro Jaya dan langsung mencari Delpedro.
“Delpedro mana, Delpedro?” tanya salah satu dari mereka.
Delpedro kemudian keluar dari ruang belakang dan menjawab, “Saya Pedro.”
Ia kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan, namun menurut saksi, isi surat tidak dijelaskan secara rinci.
“Pedro, ayo ikut kami,” ucap salah satu aparat sebelum membawa Delpedro masuk ke mobil Suzuki Ertiga hitam.
Penangkapan berlangsung tanpa kekerasan, namun dinilai terburu-buru. Rekan Delpedro bahkan sempat mengikuti mobil tersebut yang dikawal enam kendaraan lainnya.
BACA JUGA: PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Usai Rumah Mereka Digeruduk Massa
Dugaan Tindak Pidana: Hasutan hingga Pelanggaran UU ITE
Pihak kepolisian menyebut Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta. Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Penangkapan dilakukan karena saudara DMR diduga menyebarkan ajakan dan hasutan provokatif untuk aksi anarkistis,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Selain dugaan penghasutan, Delpedro juga disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan UU ITE, karena disebut melibatkan anak-anak dalam aksinya serta menyebarkan informasi bohong yang dapat memicu kerusuhan.
BACA JUGA: NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Surya Paloh: Aspirasi Rakyat Tak Bisa Dikhianati
Pasal yang Dikenakan kepada Delpedro
Delpedro Marhaen dijerat dengan sejumlah pasal yakni; Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dan Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Hingga Selasa siang, Delpedro masih berada di Unit II Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (KSC)








