Presiden Prabowo Tegaskan Penanganan Demonstrasi Harus Sesuai Hukum dan Hormati HAM

Presiden Prabowo Tegaskan Penanganan Demonstrasi Harus Sesuai Hukum dan Hormati HAM
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT,COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum agar setiap langkah dalam menangani situasi nasional, termasuk demonstrasi yang belakangan ini marak terjadi, harus dilakukan dalam koridor hukum dan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Pesan tegas itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra.

“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Yusril dalam keterangan persnya, Jumat (5/9/2025).

Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian besar terhadap pentingnya soliditas pemerintah dalam menyikapi situasi nasional. Penegakan hukum, kata Yusril, harus dilakukan secara tegas namun tidak boleh melenceng dari prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi.

BACA JUGA: Kecelakaan Helikopter di Kalsel: Evakuasi Dinyatakan Selesai, Crew dan Seluruh Penumpang Ditemukan Tewas

Bacaan Lainnya

“Penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas, itu hanya dilakukan terhadap orang-orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk tindak kejahatan seperti perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelasnya.

Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat, termasuk pemanggilan, pemeriksaan, atau penahanan, harus tetap berada dalam rel hukum yang berlaku.

“Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Demonstrasi damai tetap dijamin sebagai bagian dari hak konstitusional.

BACA JUGA: Buat Onar di Hotel: Imigrasi Deportasi WNA Asal Suriah

“Rakyat tidak perlu merasa takut atau khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara terbuka, selama dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai hukum,” tandas Yusril.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat dari pemerintahan Prabowo Subianto bahwa kebebasan berekspresi tetap dilindungi, namun tidak akan mentoleransi aksi-aksi anarkis yang mencederai hukum dan ketertiban masyarakat. (KSC)

Pos terkait