KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial BMA, Rabu (3/9/2025) malam. Tindakan tegas ini diambil setelah BMA membuat onar di salah satu hotel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan menjelaskan, proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“BMA resmi dideportasi dari Indonesia ke Suriah pada Rabu malam, 3 September 2025,” kata Bugie dalam keterangan resminya, Jumat (5/9/2025).
BACA JUGA: Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard, 87 Mahasiswa Asal Indonesia Terancam Dideportasi
Berbuat Onar dan Membahayakan
Insiden yang melibatkan BMA terjadi pada Agustus 2025 lalu. Berdasarkan pemeriksaan petugas, BMA dinilai melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum di hotel tersebut. Atas dasar itu, BMA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan.
“Kami menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan berlandaskan hukum,” tegas Bugie.
BACA JUGA: Ribuan Warga AS Turun ke Jalan Tolak Kebijakan Trump: Serukan Hentikan Perang dan Deportasi Massal
Langkah Tegas Demi Menjaga Ketertiban dan Keamanan Negara
Deportasi ini menjadi bentuk nyata penegakan aturan oleh pihak Imigrasi, sekaligus upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Indonesia.
Bugie juga menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya sinergi dan profesionalisme.
“Imigrasi Jakarta Selatan akan selalu bertindak cepat, humanis, dan bersinergi dengan aparat terkait dalam menangani setiap pelanggaran keimigrasian,” tutup Bugie. (KSC)








