Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard, 87 Mahasiswa Asal Indonesia Terancam Dideportasi

Kasus Penerimaan Mahasiswa di Harvard Kisruh
Orang-orang berjalan melewati pintu masuk Perpustakaan Widener, di belakang, di kampus Universitas Harvard, di Cambridge, AS (Foto: AP/Steven Senne)

KLIKSUMUT.COM | WASHINGTON, AS – Kebijakan kontroversial Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menuai sorotan global. Kali ini, larangan bagi Universitas Harvard menerima mahasiswa asing mengancam keberadaan 87 mahasiswa asal Indonesia yang tengah menempuh studi di kampus bergengsi tersebut.

Jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Roy Soemirat, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan imigrasi baru yang diumumkan pemerintahan Trump. Dalam keterangan resmi kepada media pada Selasa (27/5/2025), Roy mengungkapkan bahwa Kementerian Luar Negeri telah menjalin komunikasi intensif dengan seluruh mahasiswa Indonesia yang terdampak.

BACA JUGA: Hebat! Indonesia Jadi Negara Paling Berkembang Menurut Studi Harvard, Kalahkan AS dan Jepang

“Kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang studi di Universitas Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia,” ujar Roy.

Langkah Diplomatik dan Bantuan Hukum Disiapkan Pemerintah RI

Kemlu RI menyatakan siap memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran terhadap para mahasiswa Indonesia yang berisiko kehilangan hak studinya. Perwakilan RI di Amerika Serikat kini aktif memberikan pendampingan serta memastikan para mahasiswa tetap tenang dan tidak mengambil langkah tergesa-gesa.

“Perwakilan RI di AS telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Harvard dan mengimbau mereka untuk tetap tenang. Kami siap memberikan dukungan penuh, baik secara hukum maupun administratif,” lanjut Roy.

Pemerintah Indonesia juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Amerika Serikat, menyuarakan keprihatinan terhadap kebijakan yang dinilai diskriminatif ini. Roy menegaskan bahwa kontribusi mahasiswa Indonesia selama ini sangat positif terhadap ekosistem akademik dan riset di AS.

“Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS,” tegasnya.

Polemik Dimulai dari Pencabutan Sertifikasi SEVP oleh Pemerintahan Trump

Akar dari permasalahan ini adalah pencabutan sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri AS pada Kamis (22/5/2025). Sertifikasi tersebut menjadi dasar hukum yang memungkinkan mahasiswa asing mengakses pendidikan tinggi di AS, termasuk di Harvard.

Merespons kebijakan tersebut, pihak Universitas Harvard tidak tinggal diam. Pada Jumat (23/5/2025), Harvard resmi mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan Trump ke pengadilan federal di Boston. Gugatan ini langsung ditanggapi oleh hakim distrik AS, Allison Burroughs, yang memerintahkan penangguhan pencabutan sertifikasi selama dua pekan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kasus Penerimaan Mahasiswa di Harvard Kisruh

Sidang lanjutan terkait gugatan ini dijadwalkan pada 27 dan 29 Mei mendatang. Hasil sidang akan menjadi penentu nasib ribuan mahasiswa asing, termasuk puluhan pelajar Indonesia yang tengah memperjuangkan masa depan mereka di negeri Paman Sam.

Tagar Dukung Mahasiswa Asing Jadi Trending

Seiring mencuatnya isu ini, tagar #SaveInternationalStudents dan #SupportHarvard kembali menjadi trending di berbagai platform media sosial. Ribuan netizen menyuarakan dukungan terhadap mahasiswa internasional, termasuk mahasiswa Indonesia, yang terdampak kebijakan anti-imigrasi ini. (KSC)

Pos terkait