KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Mustafa, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur akhirnya berhasil diungkap Polsek Medan Timur. Seorang pelaku bernama Deni Zefrian Sarumaha (45), warga Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial MAK (23), seorang mahasiswa asal Kecamatan Medan Tuntungan, yang melaporkan hilangnya sepeda motor miliknya.
“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap seorang tersangka bernama Deni Zefrian Sarumaha (45),” ujar Fajri, Minggu (23/11/2025).
BACA JUGA: Polsek Bilah Hulu Ringkus Pemuda Pemilik Sabu, Seorang Pelaku Kabur
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut di area parkir kantor tempat korban bekerja.
Tidak hanya itu, Fajri mengungkapkan bahwa pelaku ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan serupa.
“Tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksi, di antaranya membobol warung, membongkar rumah warga, dan mencuri sepeda motor,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya di wilayah Medan. (KSC)
TIM REDAKSI








