Operasi Besar Kemenhut Tertibkan Sawit Ilegal di Karang Gading, Pulihkan Ekosistem Mangrove Sumut

Operasi Besar Kemenhut Tertibkan Sawit Ilegal di Karang Gading, Pulihkan Ekosistem Mangrove Sumut
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memulai operasi penertiban perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memulai operasi penertiban perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kamis (2/4/2026). Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya strategis mengembalikan fungsi ekosistem mangrove yang selama ini terdegradasi akibat alih fungsi lahan secara ilegal.

Operasi terpadu yang digelar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) ini menargetkan pembersihan lahan sawit ilegal seluas 102 hektare. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari target besar pemulihan ekosistem mangrove seluas 389 hektare untuk periode 2025–2026.

Program ini juga didukung oleh inisiatif internasional Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) serta kerja sama dengan KfW, sebagai bentuk kolaborasi global dalam menjaga ketahanan pesisir dan mitigasi perubahan iklim.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjaga integritas kawasan hutan.

“Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya saat Kick Off penertiban dikutip dari laman Kementerian Kehutanan, Sabtu (4/4/2026).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Menteri Kehutanan Kunjungi Rehabilitasi Mangrove di Kaltara, Dorong Ketahanan Pesisir Berbasis Tradisi

Yang menarik, operasi ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan kolaboratif. Sebanyak 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dilibatkan secara aktif dalam proses penertiban hingga rehabilitasi mangrove.

Komandan Satgas PKH Garuda, Dody Triwinarto, menilai keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberlanjutan pengelolaan kawasan.

“Masyarakat adalah mitra strategis. Kehadiran mereka memastikan pengamanan kawasan dapat terus berjalan setelah pemulihan selesai,” tegasnya.

Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menambahkan bahwa kawasan ini memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi.

Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut merupakan habitat penting bagi berbagai satwa dilindungi, termasuk Tuntong Laut serta burung migran yang bergantung pada ekosistem mangrove.

“Pemulihan ini penting untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai penyerap karbon, pelindung pesisir, dan sistem penyangga kehidupan,” jelas Sapto.

BACA JUGA: Pemerintah Percepat Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Operasi ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari BBKSDA Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor setempat.

Langkah terpadu ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum sekaligus mempercepat pemulihan kawasan pesisir Sumatera Utara yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait