Mulai Hari Ini: Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi Hingga 20 Persen

Mulai Hari Ini: Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi Hingga 20 Persen
PEMRINTAH TURUNKAN HET PUPUK: Mulai hari ini, pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kabar baik bagi petani. Mulai hari ini, pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah historis karena dilakukan tanpa menambah beban anggaran negara, melainkan melalui efisiensi industri dan pembenahan tata kelola distribusi pupuk di Indonesia.

“Hari ini diumumkan atas arahan dan perintah Bapak Presiden, harga pupuk turun 20 persen. Ini belum pernah terjadi dalam sejarah pemerintahan kita,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA: Prabowo Bongkar Kader Minta Jatah Proyek Pupuk: “Itu Hak Petani, Bukan untuk Politik!”

Rincian Harga Baru Pupuk Subsidi 2025
Penurunan harga ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya. Berikut daftar harga terbaru pupuk subsidi:

  • Urea: dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram
  • NPK: dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram
  • NPK Kakao: dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram
  • ZA (khusus tebu): dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram
  • Pupuk organik: dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram


BACA JUGA: Wagub Aceh Launching BUMG Penyalur Pupuk Bersubsidi

Lebih dari 155 Juta Masyarakat Terdampak Positif
Menurut Amran, penurunan ini akan langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya.

Pemerintah juga memastikan distribusi pupuk berjalan tepat sasaran, tanpa keterlambatan, dan dengan harga yang terjangkau. Presiden Prabowo bahkan memberi instruksi tegas agar tidak ada lagi kebocoran distribusi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia Lakukan Kerjasama, Gubernur Aceh: Bisa Membuka Peluang Kerja

Penindakan Tegas terhadap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
Dalam upaya menjaga akuntabilitas, pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan pupuk subsidi. Termasuk korporasi besar yang terbukti melanggar aturan distribusi.

Sanksi yang dikenakan mencakup; pencabutan izin usaha, proses hukum pidana berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman hukuman: maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


BACA JUGA: Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Tegaskan Tata Kelola yang Transparan

Efisiensi Anggaran Negara Capai Rp 10 Triliun
Amran mengungkapkan, kebijakan ini juga membawa dampak positif bagi keuangan negara. Lewat pembenahan sistem distribusi dan efisiensi industri, pemerintah berhasil menghemat Rp10 triliun anggaran subsidi, menurunkan biaya produksi pupuk hingga 26 persen, dan meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero).


“Tahun depan dengan harga pupuk turun, PT Pupuk bisa tambah untung Rp2,5 triliun,” ujar Amran. (KSC)

Pos terkait