MA Tolak Kasasi Dokter UNDIP Kasus Pemerasan PPDS, Hukuman 4 Tahun Penjara Tetap Berlaku

MA Tolak Kasasi Dokter UNDIP Kasus Pemerasan PPDS, Hukuman 4 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro atau UNDIP Semarang.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro atau UNDIP Semarang.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Dengan demikian, vonis pidana penjara selama empat tahun sebagaimana diputus sebelumnya oleh pengadilan tetap berlaku.

Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.

Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni: Zara Yupita Azra dan Sri Maryani

Putusan terhadap para terdakwa tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Kasus ini mencuat setelah adanya investigasi internal yang dilakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP, almarhumah Aulia Risma Lestari.

BACA JUGA: Mahkamah Agung AS Percepat Sidang Gugatan atas Pelarangan TikTok di Amerika

Kementerian Kesehatan menjadi pihak pertama yang membongkar kasus tersebut dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan kedokteran.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji dalam siaran pers, Kamis (14/5/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penanganan perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemenkes menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran, khususnya program residensi dokter spesialis, guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah juga memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran demi memberikan perlindungan kepada seluruh peserta didik.

BACA JUGA: LPS dan Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama di Bali untuk Stabilitas Keuangan dan Perlindungan Dana Masyarakat

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tambah Aji.

Kasus ini menjadi perhatian publik nasional karena menyangkut integritas pendidikan dokter spesialis serta perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait