KPK Tetapkan Ajudan Abdul Wahid Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan

KPK Tetapkan Ajudan Abdul Wahid Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Terbaru, lembaga antirasuah itu menetapkan Marjani (MJN) yang merupakan ajudan Abdul Wahid sebagai tersangka baru.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka baru ini menandakan bahwa proses penyidikan kasus masih terus berjalan.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Menurut Budi, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) sering kali membuka fakta-fakta baru mengenai praktik korupsi yang lebih luas.

“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi dan lebih luas lagi,” ujarnya.

BACA JUGA: KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor, Sita Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House

Sebelumnya, KPK menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid telah lengkap atau P21. Dengan demikian, Abdul Wahid segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain juga akan segera diadili, yakni: M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

Bacaan Lainnya

Penyidik KPK telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Provinsi Riau pada 3 November 2025.

BACA JUGA: Menteri Agama Nasaruddin Umar Datangi KPK, Klarifikasi Penggunaan Pesawat Khusus ke Sulsel

Dalam kasus tersebut, Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp4,05 miliar. Uang itu diduga berasal dari kesepakatan pemberian fee proyek sebesar 5 persen yang awalnya dipatok sekitar Rp7 miliar.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni: Pasal 12e dan/atau Pasal 12f, Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terbuka kemungkinan berkembang dengan munculnya tersangka baru seiring pengumpulan alat bukti tambahan. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait