KLIKSUMUT.COM | MEDAN – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 terkait Sistem Kesehatan Kota Medan. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, dan dipimpin Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, Senin (9/3/2026)
Sidang paripurna dinyatakan kuorum setelah dihadiri 31 dari total 50 anggota dewan. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., H. Rajuddin Sagala, S.Pd.I., dan Hadi Suhendra, beserta jajaran Pemerintah Kota Medan.
Dalam tanggapannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang mendorong pembaruan regulasi sektor kesehatan melalui Ranperda tersebut. Menurutnya, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mendorong transformasi sistem kesehatan nasional.
BACA JUGA: DPRD Dukung Penataan Usaha Non-Halal oleh Pemko Medan
“Penyesuaian substansi perda menjadi penting agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rico.
Rico menjelaskan, revisi perda akan menekankan sejumlah poin strategis, antara lain: Penguatan layanan kesehatan berbasis promotif dan preventif. Peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerataan sumber daya manusia kesehatan di seluruh Kota Medan. Pengembangan sistem informasi kesehatan daerah terintegrasi, termasuk penggunaan rekam medis elektronik yang terhubung dengan platform SatuSehat dan RS Online, untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
Pemerintah Kota Medan siap membahas Ranperda ini bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Medan Soroti Anggaran Rp3 Miliar Ramadhan Fair XX 2026
“Pemko Medan siap melakukan pembahasan bersama DPRD demi mewujudkan sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat,” tambah Rico.
Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Medan. (KSC)
TIM REDAKSI








