KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Selasa (2/6/2026) malam. Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta HDH yang menjabat General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.
Ketiganya terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK sebelum digiring menuju kendaraan tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perjalanan menuju mobil tahanan, salah satu tersangka sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia mengaku heran dengan penetapan kasus korupsi tersebut karena proyek pembangunan gedung telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak dua kali dan disebut tidak ditemukan kerugian negara.
“Saya sampaikan fakta yaa bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara. Jadi ini kita heran tiba-tiba ada kerugian negara,” ujar tersangka kepada wartawan.
Meski demikian, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
BACA JUGA: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Kemenhub dalam Kasus Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api DJKA
Selain tiga orang yang telah ditahan, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni MYM yang diketahui menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017–2019.
Namun hingga saat ini, MYM belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik KPK pada Selasa (2/6/2026).
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidakhadiran MYM maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh terhadap tersangka tersebut.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sebenarnya telah diusut KPK sejak tahun 2023. Penanganan perkara bermula dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi di Kabupaten Lamongan.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mencari dan mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan gedung pemerintah yang menggunakan anggaran daerah pada periode 2017 hingga 2019.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti tambahan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek yang menjadi perhatian publik tersebut.
BACA JUGA: KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Penahanan terhadap tiga tersangka menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. KPK memastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan ini menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik untuk pembangunan fasilitas pemerintahan daerah.
Masyarakat kini menanti hasil penyidikan lebih lanjut guna mengetahui secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk besaran kerugian negara yang menjadi dasar penanganan perkara oleh lembaga antirasuah tersebut. (KSC)
TIM REDAKSI








