Koperasi Harapan Ganda Sejahtera di Binjai: Di Balik Layar Ketidakpastian dan Dugaan Pelanggaran

Koperasi Harapan Ganda Sejahtera di Binjai: Di Balik Layar Ketidakpastian dan Dugaan Pelanggaran
Koperasi Harapan Ganda Sejahtera di Binjai

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Di tengah masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi gotong royong dan solidaritas sosial, koperasi seharusnya menjadi pilar utama dalam pemberdayaan ekonomi. Namun, sebuah koperasi yang seharusnya menjadi rumah kepercayaan justru menunjukkan retaknya fondasi kepercayaan tersebut.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Harapan Ganda Sejahtera unit bulanan Binjai, yang beralamat di Jalan Letjend Jamin Ginting, Perumahan Tanah Seribu, Binjai Selatan, kini menghadapi sorotan tajam setelah terungkap dugaan bahwa koperasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Koperasi. Sebuah pertanyaan besar pun muncul: Apakah koperasi ini benar-benar alat pemberdayaan atau sekadar instrumen penguasaan?

Pada Jumat (14/11/2025), kliksumut melakukan penelusuran yang mengejutkan. KSP Harapan Ganda Sejahtera di Binjai diduga tidak memiliki legalitas yang sah, bahkan tidak terdaftar di Kementerian Koperasi. Koperasi yang seharusnya menjadi wadah aman untuk menabung dan meminjam justru terkesan hanya sekadar papan nama tanpa dasar hukum yang jelas.

Namun, dugaan ketidakberesan ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, nasabah koperasi ini telah dikejutkan oleh berbagai praktik yang merugikan, seperti penggantian PIN ATM secara sepihak, penahanan dokumen pribadi nasabah, hingga penarikan saldo tabungan tanpa seizin pemiliknya. Praktik-praktik ini jelas bukan hanya kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran hak-hak sipil nasabah yang sangat serius.

Kecurigaan terhadap koperasi ini semakin diperkuat setelah adanya laporan dari beberapa nasabah. Salah satu nasabah, Saparudin, mengungkapkan kecurigaannya bahwa saldo tabungannya telah ditarik tanpa seizinnya. “Kami cek ke bank, ternyata ada transaksi penarikan yang tidak kami lakukan. Kami curiga ATM itu bukan milik kami,” ujarnya. Tindakan penggantian PIN ATM tanpa pemberitahuan atau izin, yang mengatasnamakan “kemudahan penarikan”, berpotensi masuk dalam kategori penggelapan atau penipuan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGAKoperasi Simpan Pinjam di Binjai Ganti PIN ATM Nasabah secara Sepihak, Nasabah Kehilangan Uang di Tabungan

Lebih mengkhawatirkan lagi, koperasi ini juga diduga menahan dokumen pribadi anggota, meskipun kewajiban pinjaman mereka telah dilunasi. “Kenapa dokumen pribadi saya masih ditahan, padahal kewajiban pinjaman sudah dilunasi?” ungkap Saparudin, menegaskan bahwa ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal perlindungan hak dan identitas pribadi.

Pertanyaannya kini bukan lagi hanya tentang legalitas koperasi tersebut, tetapi tentang tanggung jawab pemerintah daerah. Pemkot Binjai seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap koperasi bermasalah seperti KSP Harapan Ganda Sejahtera, serta membuka saluran pengaduan resmi bagi korban. Selain itu, Pemkot Binjai juga harus berani memberikan sanksi administratif yang tegas, bahkan mencabut izin operasional koperasi yang terbukti melanggar hukum.

Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sofyan Syahputra Siregar, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Binjai. Padahal, dia baru dilantik pada Oktober 2025 menggantikan Megang Sitepu. Dalam situasi seperti ini, publik pun bertanya-tanya: Apakah Pemkot Binjai hadir sebagai pelindung rakyat, atau justru hanya sekadar arsip birokrasi?

Dugaan ketidakberesan ini memberikan dampak yang jauh lebih besar dari sekadar masalah administratif. Jika koperasi yang seharusnya menjadi rumah kepercayaan justru mulai menahan hak dan merampas identitas nasabah, maka yang ditabung bukan lagi uang, melainkan ketidakpercayaan yang terus berkembang.

Di negeri yang menjunjung tinggi nilai gotong royong, koperasi seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam ekonomi bersama. Namun, ketika sistem ini gagal menjaga kepercayaan dan hak-hak dasar anggotanya, maka yang rugi bukan hanya koperasi itu sendiri, tetapi seluruh masyarakat yang mengandalkan koperasi sebagai alat pemberdayaan.

BACA JUGA: Hasil Audit PPATK: 9 ASN dan Calon PPPK Dinas Koperasi dan UKM Sumut Diduga Terlibat Judi Online

Apakah Pemkot Binjai akan segera bertindak untuk menyelamatkan sistem koperasi ini? Atau apakah kita akan terus melihat sebuah koperasi yang berdiri di atas ketidakpastian, tanpa dasar hukum yang jelas? Ini adalah ujian bagi pemerintah daerah, yang seharusnya memberikan perlindungan bagi warganya, bukan hanya sekadar menunggu laporan.

Sampai berita ini diturunkan, publik masih menunggu respons resmi dari Pemkot Binjai dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. KSP Harapan Ganda Sejahtera kini menjadi simbol dari sebuah sistem yang gagal menjaga etika dan kepercayaan. Jika tidak segera ada tindakan yang tegas, maka kepercayaan publik terhadap koperasi di Binjai—dan bahkan di seluruh Indonesia akan semakin tergerus.

Koperasi adalah simbol solidaritas dan pemberdayaan. Ketika koperasi tidak lagi menjadi tempat aman, maka yang hilang bukan hanya uang, tetapi juga harapan masyarakat untuk masa depan yang lebih baik. (KSC)

REPORTER: Dody Ariandi

Pos terkait