KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara (Sumut) terindikasi kuat terlibat dalam praktik judi online (judol).
Informasi ini terungkap dari hasil audit dan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024, yang mengindikasikan adanya aliran dana pegawai ke rekening judi online, sehingga membuka dugaan kuat adanya keterlibatan oknum ASN. Hasil audit telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut.
Kasus ini sontak mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya, saat website resmi Dinas Koperasi Sumut sempat menampilkan iklan judi online. Fenomena itu menimbulkan spekulasi lemahnya pengelolaan sistem digital dengan maraknya judi di kalangan internal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait mengatakan sedang membentuk tim untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan ASN dan PPPK dalam judol. Namun, ia juga menegaskan, dugaan keterlibatan pegawainya tidak ada kaitannya dengan kasus website dinas yang sempat diretas.
BACA JUGA: Geger! 571 Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judi Online, Gus Ipul: Akan Dicoret!
“ASN Dinas Koperasi terlibat judol? Bukan itu, dari mana informasinya. Sedang saya bentuk tim untuk itu, tapi tidak ada hubungannya dengan yang diretas itu,” kata Naslindo kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Naslindo juga menjelaskan, terkait insiden website yang menampilkan iklan judi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kominfo.
“Udah kita laporkan ke Sandi Negara untuk mereka tindak ya. Kami ini hanya operator, yang punya itu kan Kominfo. Jadi Kominfo sudah koordinasi kita supaya dibagusin,” jelasnya.
Ketika ditanya soal hasil pemeriksaan PPATK, Naslindo menegaskan hal tersebut masih dalam tahap proses.
BACA JUGA: Warga Batam Gantung Diri Akibat Pinjol dan Judi Online
“Itu yang kubilang tadi, sedang kita bentuk tim untuk itu yang terlibat judi online itu. Tapi, tidak ada hubungan dengan website itu. Sedang diperiksa, nanti saya kirimkan SK timnya,” ujarnya.
Meski Kadis Koperasi berupaya meluruskan isu, publik tetap menuntut transparansi penuh. Pasalnya, dugaan keterlibatan ASN dalam praktik judol bukan sekadar masalah etika, tetapi juga pelanggaran disiplin berat sesuai PP 94/2021 hingga perlu memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat. (KSC)








