KLIKSUMUT.COM | JAKARTA ~ Sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan oknum TNI di Sumatera Utara (Sumut) dalam beberapa tahun terakhir memicu kekhawatiran publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mencatat pola kekerasan tersebut terus berulang tanpa penyelesaian struktural yang memadai dan berdampak langsung terhadap rasa aman warga sipil.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menegaskan, kasus-kasus itu mencakup penyiksaan hingga menyebabkan kematian. Selain itu, kasus penembakan terhadap anak, dan serangan aparat terhadap masyarakat sipil.
“Perkara yang menjadi sorotan publik ialah dugaan pembunuhan berencana disertai pembakaran terhadap keluarga wartawan di Kabupaten Karo. Kasus kedua adalah penyiksaan anak berinisial MHS, anak berusia 15 tahun. Kasus ini menyebabkan korban meninggal dunia yang melibatkan prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi,” tegas Irvan dalam keterangan resmi, Rabu (11/2/2026).
Irvan menyebutkan, perjuangan mencari keadilan memasuki babak baru. Eva Meliani Br. Pasaribu, anak almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu, dan Lenny Damanik, ibu kandung MHS, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis (9/2/2026).
RDPU tersebut juga dihadiri LBH Medan selaku kuasa hukum korban, Imparsial, dan KontraS. Turut hadir LBH APIK Jakarta yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil. Peneliti Senior Imparsial, Dr. Al Araf, membuka penyampaian dengan memaparkan dugaan pelanggaran HAM serta persoalan ketidakadilan dalam sistem peradilan militer.
Keluarga Korban Soroti Mandeknya Proses Hukum
Dalam forum tersebut, anak almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliani Br. Pasaribu, menegaskan ketidakadilan yang ia alami selama proses hukum di Pomdam I/Bukit Barisan dan Peradilan Militer Medan. Pada Juli 2024, Eva melaporkan Koptu HB ke Puspomad di Jakarta dan Pomdam I/BB di Medan atas dugaan keterlibatan dalam kematian empat anggota keluarganya: ayah, ibu, adik, dan anaknya.
BACA JUGA: MK Terima Bukti Pemohon Uji UU Peradilan Militer, Perkara Segera Keluarkan Putusan Lanjut atau Tidak
“Meski telah menyerahkan alat bukti berupa dokumen, saksi, dan petunjuk sebagaimana diatur dalam KUHAP, hingga kini aparat belum menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Padahal sebelumnya, Puspomad melalui Kolonel Zulkarnaen selaku Wadansatidik Puspom menyatakan bahwa penyidik hanya tinggal menetapkan tersangka,” tutur Eva.
Eva juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak memberikan dokumen perkembangan perkara selama proses berjalan. Setelah mendapat kritik dan aksi protes, Pomdam I/BB tiba-tiba mengirimkan berkas yang menyatakan laporan Eva kekurangan bukti. Eva bersama LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bahkan telah mengajukan ahli pidana dan psikologi forensik. Namun, hingga kini Pomdam I/BB belum merespons permintaan tersebut.
Eva menyampaikan langsung seluruh keberatan itu kepada pimpinan sidang Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pariera.
Vonis Ringan dan Dugaan Ketertutupan Sidang
Sementara ibu MHS, Lenny Damanik juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum atas kematian anaknya. Ia menilai peradilan militer berjalan tidak adil dan cenderung sewenang-wenang. Meski persidangan terhadap terdakwa Sertu Reza Pahlivi dinyatakan terbuka untuk umum, aparat membatasi akses pemantauan sidang.
“Petugas meminta pengunjung meninggalkan KTP, memeriksa tas, membatasi buku yang dibawa, serta melarang pengambilan gambar atau video selama persidangan. Bahkan, kuasa hukum dari LBH Medan mengaku mengalami tindakan represif dari petugas peradilan militer,” ujar Lenny.
Lenny semakin kecewa ketika Oditur Militer hanya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Padahal, Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara untuk kekerasan yang menyebabkan kematian anak. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Selama proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan, aparat juga tidak menahan terdakwa.
Di akhir penyampaiannya, Lenny menyerahkan foto MHS kepada pimpinan sidang sebagai simbol permohonan keadilan. Ia berharap Komisi XIII DPR RI memperjuangkan keadilan bagi anaknya dan mencegah kekerasan serupa terulang.
Desakan Reformasi dan Pengawasan TNI
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Arta Ida Sigalingging, turut menyampaikan sikap terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewenangan TNI dalam penanganan terorisme. Mereka menilai perlu ada pengawasan parlementer yang kuat terhadap institusi TNI. Negara perlu memastikan penegakan hukum yang imparsial, keterbukaan peradilan, serta reformasi kebijakan untuk mencegah kekerasan terhadap warga sipil.
“Koalisi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu, negara harus memastikan seluruh aparat negara tunduk pada hukum yang sama,” tegasnya.
Tanggapan DPR RI
Menanggapi aduan tersebut, Komisi XIII DPR RI mendorong upaya keberatan atau pengembangan perkara dalam kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu guna memeriksa kembali dugaan keterlibatan Koptu HB. Untuk kasus MHS, Komisi XIII mendorong penyusunan argumentasi hukum sebagai dasar pengajuan keberatan atas vonis tingkat pertama.
Terkait sejumlah kasus kekerasan dan kekerasan seksual terhadap perempuan yang melibatkan prajurit TNI, Komisi XIII menyatakan akan berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas Perempuan guna memastikan pemulihan dan keadilan bagi korban.
Salah satu poin penting RDPU tersebut ialah dukungan anggota Komisi XIII agar pimpinan DPR mengajukan kembali RUU Peradilan Militer. RUU tersebut telah mandek selama 26 tahun untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). DPR akan melanjutkan pembahasan dua pasal krusial yang sebelumnya menghambat pengesahan revisi undang-undang tersebut.
RDPU berakhir dengan penyerahan kertas posisi koalisi masyarakat sipil yang meminta Komisi XIII menolak Perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme karena dapat berpotensi mengancam kebebasan sipil dan demokrasi serta rawan salahgunakan.
Koalisi mendasarkan permohonan itu pada UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Selain itu Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mereka juga mendesak Komisi XIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan sesuai Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 untuk menolak kebijakan yang memperluas kewenangan TNI dalam ranah sipil. (KSC)








