KLIKSUMUT.COM | JAKARTA ~ Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kedua atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu mengajukan permohonan itu dan teregister dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Ketua Majelis Hakim Prof. Enny Nurbaningsih memimpin sidang denan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan serta verifikasi alat bukti. Ketukan palu Ketua Majelis dalam persidangan menandai majelis menerima, memverifikasi, dan mengesahkan sebanyak 18 alat bukti tertulis dari ajuan Pemohon.
MK Verifikasi dan Sahkan 18 Alat Bukti
Pemohon menyerahkan 18 alat bukti tertulis (P1–P18) yang mencakup dokumen persidangan. Selain itu, pemohon juga menyertakan dokumen resmi terkait proses hukum atas tindak pidana yang menimpa Pemohon dan keluarganya. Seluruh dokumen tersebut berkaitan dengan perkara yang pernah diperiksa di Peradilan Militer Medan, termasuk bukti yang menguatkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon.
BACA JUGA: Keluarga Korban Penganiayaan Oknum TNI Ajukan Uji Materi UU Peradilan Militer ke MK
Prof. Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi dan pengesahan alat bukti, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat tersebut bertujuan menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian atau tidak.
“Mahkamah akan menyampaikan keputusan setelah RPH, yang diperkirakan berlangsung dalam waktu satu hingga dua minggu,” ujar Prof. Enny dalam persidangan.
Perbaikan Permohonan Ikuti Nasihat Majelis Hakim
Majelis Hakim mencatat bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada sidang sebelumnya, 8 Januari 2026. Pemohon menambahkan frasa “sepanjang tindak pidana” dalam perihal dan petitum permohonan, sekaligus memperkuat argumentasi normatif untuk mempertegas ruang lingkup norma yang dimohonkan pengujian.
Selain itu, Pemohon menguatkan dalil kerugian hak konstitusional akibat berlakunya Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer. Menurut Pemohon, pasal tersebut secara nyata bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan di hadapan hukum serta kepastian hukum.
Pemohon menegaskan adanya praktik impunitas dalam peradilan militer dengan menambahkan uraian mengenai proses persidangan yang tidak transparan dan membatasi akses publik. Uraian tersebut berangkat pada dua kasus konkret yang menimpa langsung oleh para Pemohon.
Dalam perbaikan permohonan, Pemohon turut menambahkan referensi normatif dan dokumen relevan yang menguatkan dalil bahwa yurisdiksi absolut peradilan militer terhadap seluruh tindak pidana prajurit TNI bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana amanat UUD 1945.
Pemohon juga mengungkapkan fakta bahwa sejak 2004, DPR telah mengajukan revisi UU Peradilan Militer. Bahkan pengajuan tersebut sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2004–2005. Namun, pembahasan RUU tersebut mengalami kebuntuan, terutama terkait yurisdiksi peradilan militer. Setelah terakhir masuk Prolegnas 2010–2014, revisi UU Peradilan Militer tidak lagi masuk dalam daftar prioritas selama hampir 11 tahun terakhir.
Para Pemohon Alami Kasus secara Nyata
Permohonan uji materiil ini berangkat dari kasus faktual yang secara langsung menimpa para Pemohon dan menimbulkan kerugian hak konstitusional. Lenny Damanik merupakan ibu dari MHS (15), yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Seluruh proses hukum perkara tersebut berlangsung di Peradilan Militer tanpa penahanan terhadap pelaku sejak tahap penyidikan hingga putusan.
Selain itu, persidangan tidak menghadirkan saksi kunci dan menerapkan pembatasan ketat terhadap akses publik, seperti pemeriksaan kartu identitas, penggeledahan tas Pemohon dan pengunjung sidang, hingga pembatasan terhadap kuasa hukum. Majelis juga melarang pengunjung dan Pemohon merekam jalannya sidang, meskipun kuasa hukum Pemohon telah mengajukan permohonan resmi secara tertulis.
BACA JUGA: Catahu 2025: LBH Medan Soroti Reinkarnasi Neo-Otoritarianisme dan Militerisme
Dalam perkara tersebut, Oditur Militer menuntut pelaku dengan pidana 12 bulan penjara. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 10 bulan penjara.
Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak dari wartawan investigatif Rico Sempurna Pasaribu. Salam kasus ini, Rico Sempurna Pasaribu tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam peristiwa pembunuhan berencana dengan modus pembakaran rumah. Pemohon menyebut nama oknum prajurit TNI Koptu HB berulang kali muncul dan dugaan memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Namun, aparat penegak hukum tidak pernah memprosesnya secara objektif dan transparan.
Tuntut Penghapusan Yurisdiksi Absolut Peradilan Militer
Para Pemohon menilai ketidakadilan muncul akibat Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer memberikan yurisdiksi absolut kepada Peradilan Militer untuk mengadili seluruh tindak pidana oleh pelaku prajurit TNI, termasuk tindak pidana umum. Menurut Pemohon, ketentuan ini menciptakan ruang impunitas dan menutup akses keadilan bagi korban.
Melalui permohonan ini, Pemohon menegaskan bahwa tindak pidana umum oleh oknum prajurit TNI seharusnya menjalani persidangan di Peradilan Umum. Sedangkan tindak pidana militer tetap menjadi kewenangan Peradilan Militer, sebagaimana amanat Pasal 65 ayat (2) UU TNI.
Pemohon menilai norma dalam UU Peradilan Militer bertentangan dengan ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil, dan kepastian hukum. Bahkan bertentangan dengan persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana amanat UUD 1945.
Para Pemohon bersama kuasa hukum berharap Mahkamah Konstitusi melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan pembuktian dan pada akhirnya mengabulkan permohonan uji materiil. Mereka juga mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut mengawal proses pengujian UU Peradilan Militer hingga Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan. (KSC)








