Catahu 2025: LBH Medan Soroti Reinkarnasi Neo-Otoritarianisme dan Militerisme

Catahu 2025: LBH Medan Soroti Reinkarnasi Neo-Otoritarianisme dan Militerisme
CATATAN AKHIR TAHUN 2025: LBH Medan meluncurkan Catahu 2025 yang menyoroti menguatnya neo-otoritarianisme dan militerisme serta dampaknya terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi meluncurkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 bertema “Reinkarnasi Neo-Otoritarianisme dan Militeristik”. Melalui laporan tahunan ini, LBH Medan mengajak publik merefleksikan kondisi hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta menguatnya dominasi militer di ruang-ruang sipil Indonesia.

Catahu 2025 menjadi cermin kritis atas praktik kekuasaan yang semakin menjauh dari prinsip supremasi sipil dan negara hukum. LBH Medan menilai relasi kepentingan antara oligarki dan kekuasaan militer melahirkan dampak struktural yang merugikan masyarakat sipil.

Refleksi HAM dan Demokrasi

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa tema CATAHU 2025 lahir dari proses kolaboratif serta pembacaan mendalam terhadap dinamika sosial-politik nasional.

BACA JUGA: Putusan Kontroversial Peradilan Militer Medan: Sertu Riza Pahlivi Vonis 10 Bulan Penjara atas Kematian Remaja 15 Tahun

“Reinkarnasi neo-otoritarianisme dan militerisme tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan tumbuh dari kepentingan segelintir elite yang mengorbankan demokrasi dan keadilan sosial,” ujar Alinafiah dalam pernyataan resmi, Kamis (25/12/025).

Bacaan Lainnya

LBH Medan mencatat jumlah pengaduan masyarakat selama tiga tahun terakhir masih tergolong tinggi. Pada 2023, LBH Medan menerima 113 pengaduan, menyusul 115 pengaduan pada 2024, dan 99 pengaduan sepanjang 2025.

Dari total 99 pengaduan pada 2025, sebanyak 35 kasus merupakan perkara pidana dan 64 kasus perdata. Data tersebut menegaskan bahwa persoalan pelanggaran hukum dan HAM tetap menjadi masalah serius di tengah masyarakat.

LBH Medan juga mengungkap berbagai hambatan dalam pendampingan hukum. Aparat dan lembaga negara, mulai dari pegawai pengadilan, kepolisian, TNI, hingga institusi pemerintahan, kerap menjadi sumber kendala yang mempersempit akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

BACA JUGA: LBH Medan: Tuntutan 1 Tahun Anggota TNI Terdakwa Kasus Siksa Remaja Hingga Tewas, Bukti Matinya Keadilan di Peradilan Militer

Militerisasi Ruang Sipil

Dalam Catahu 2025, LBH Medan menyoroti fenomena militerisasi ruang sipil yang semakin menguat. Militer aktif kini tidak hanya mengisi jabatan strategis pemerintahan, tetapi juga merangkap posisi tertentu dan terlibat langsung dalam kehidupan sipil. Kondisi ini sebagai kemunduran demokrasi sekaligus ancaman serius terhadap supremasi sipil.

Sebagai bagian dari refleksi, kegiatan ini juga menghadirkan pembacaan puisi oleh dua personel LBH Medan. Ekspresi kultural tersebut merepresentasikan kelelahan kolektif masyarakat menghadapi ketidakadilan struktural yang terus berulang.

Suara Kritis Masyarakat Sipil

Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menyampaikan pandangan kritis. WALHI Sumatera Utara menyebut militerisme menjadi tantangan yang hampir dihadapi seluruh organisasi nonpemerintah. Dalam berbagai konflik agraria, WALHI menilai TNI kerap berpihak pada perampasan tanah.

BACA JUGA: LBH Medan: Jangan Hanya Copot, Usut Tuntas Unsur Pidana Kasus Dugaan Pemerasan oleh Kabid Propam Polda Sumut Cs

Dominasi militer dalam Satgas PKH serta kepemimpinan nasional berlatar belakang militer memperkuat indikasi kebangkitan neo-otoritarianisme. WALHI menekankan pentingnya kolaborasi lintas gerakan untuk menekan dominasi politik tersebut.

KontraS Sumut menyoroti menyempitnya ruang kebebasan publik akibat keterlibatan TNI di sektor sipil. Keterlibatan TNI di sedikitnya 14 lembaga negara, sebagaimana diatur dalam UU TNI, dinilai menggerus supremasi hukum sipil. Lemahnya pengawasan, ketidakadilan peradilan militer, serta laporan keterlibatan TNI dalam aksi demonstrasi memperlihatkan ancaman nyata bagi demokrasi.

Perempuan Hari Ini (PHI) memandang neo-otoritarianisme sebagai rezim yang memperkuat maskulinitas dan meningkatkan kerentanan perempuan. Kehadiran militer di sektor strategis sipil menimbulkan rasa takut dan kecemasan, baik di ruang fisik maupun digital, serta membebani perempuan dengan logika “menjaga diri” di tengah kekerasan yang dilegitimasi negara.

BACA JUGA: LBH Medan: Motif “Sakit Hati & Dendam” dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Masih Kontroversial

Keterlibatan TNI dalam Urusan Sipil

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut menegaskan bahwa praktik penyelenggaraan negara semakin menjauh dari prinsip negara hukum. Keterlibatan TNI dalam urusan sipil, termasuk membacking kepentingan korporasi, dinilai sebagai penyimpangan fungsi TNI. Alih-alih melindungi rakyat, militer justru diduga digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat.

Bantuan Hukum Sumatera Utara (BAKUMSU) mengkritik kebijakan negara, termasuk UU Cipta Kerja, yang dinilai mempersempit ruang masyarakat sipil dan merampas hak atas tanah, khususnya bagi masyarakat adat. Dominasi militer di sektor pangan, lingkungan, dan ekonomi dinilai sebagai ancaman serius, sehingga reformasi TNI menjadi agenda mendesak, bukan hanya reformasi Polri.

Direktur LBH Medan periode 1997–2000, Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa dominasi militer telah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan melalui pengkondisian struktural oleh kelompok ekonomi kuat. Ia menilai, kepentingan kapital dan liberal telah membajak demokrasi yang melemahkan pilar demokrasi dan memperparah ketimpangan sosial.

BACA JUGA: LBH Medan Desak Polda Sumut Umumkan Hasil Investigasi Penyebab Kebakaran Rumah Hakim di Medan Secara Transparan

Kekhawatiran Terhadap Dampak Destruktif Militerisme

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak destruktif militerisme, termasuk terhadap masa depan pemilu. Menanggapi hal tersebut, LBH Medan menilai situasi saat ini merupakan konsekuensi kegagalan menjaga hulu demokrasi. Sebagai bentuk perlawanan politik-hukum, LBH Medan telah mengajukan judicial review UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi, menyelenggarakan mahkamah rakyat, serta melakukan audiensi dengan berbagai pihak.

Catahu 2025 juga menyinggung sektor sawit dan minimnya transparansi penerimaan negara yang tidak menyejahterakan daerah penghasil. Namunjustru memperparah ketimpangan struktural. Selain itu, para narasumber mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat Bencana Nasional atas banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat (Sumbar).

Pada pernyataan penutup, seluruh organisasi sepakat bahwa penguatan militerisme merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan HAM. Mereka menekankan pentingnya pendidikan HAM bagi TNI, pembatasan kewenangan militer, serta konsolidasi gerakan masyarakat sipil.

LBH Medan menegaskan komitmen terus melakukan refleksi, konsolidasi, dan perjuangan bersama rakyat sebagai lokomotif perlawanan terhadap neo-otoritarianisme dan militerisme di Indonesia. (KSC)

Pos terkait